Mulai diberlakukannya UU No. 14/ 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah memberikan jaminan serta kepastian hukum yang lebih jelas bagi publik untuk bisa mengakses informasi yang dikuasai oleh badan publik pemerintah. Dimana, termasuk dalam kategori informasi publik tersebut adalah informasi anggaran yang digunakan dan dikelola oleh badan publik.
Maka pada 10/10 yang lalu Seknas FITRA bekerjasama dengan Kedutaan Besar Inggris mengadakan Workshop dengan tema “Penyusunan Instrumen Study Keterbukaan Informasi Anggaran Publik Yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala” bertempat di Hotel Sofyan Tebet Jakarta. Acara dihadiri oleh belasan perwakilan dari LSM Anggaran. Dalam Workshop tersebut Koodinator Research&Development Seknas FITRA H. M. Maulana menjelaskan rencana study tahunan Seknas FITRA dengan melakukan uji akses keterbukaan informasi di sejumlah kementerian dan lembaga. Namun berbeda dari tahun-tahun sebelumnya untuk study kali ini seknas FITRA akan melakukan uji akses melalui website-website kementerian dan lembaga(K/L) publik untuk memastikan dijalankannya UU tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Kita akan melihat dokumen yang wajib dipublikasi dan wajib disediakan oleh K/L selain itu Kegiatan ini juga untuk membuat instrument dan meminta input dari kawan-kawan LSM terkait issue keterbukaan informasi.
Acara tersebut dihadiri pula oleh Ketua Komisi Informasi Abdul Rahman Ma’mun juga mengumumkan hasil penelitian keterbukaan informasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi pada sejumlah kementerian dan lembaga. Menurut Abdul Rahman Ma’mun Selain informasi wajib diumumkan kementerian dan lembaga melalui website, mereka juga wajib menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat. “Ada lembaga yang memiliki website yang bagus namun ketersediaan dokumennya minim namun ada juga yang websitenya biasa saja namun memiliki ketersediaan dokumen yang baik dan lengkap Jadi harus dilihat juga kelengkapannya itu” tuturnya.
/Redaksi FITRA