Pada 13 Maret 2013 bertempat di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Sekretariat Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) bekerjasama dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Informasi menggelar Diskusi Publik dan Pemaparan Hasil Study dengan tema “ RKA DIPA, Masihkah Rahasia?”.
Hadir pada acara tersebut Komisioner Komisi Informasi Pusat Alamsyah Saragih dan Hendrik Rosdinar dari perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Diskusi Publik tersebut Seknas FITRA turut mengundang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) masing-masing Kementerian dan Lembaga Pemerintah. Acara yang juga dihadiri oleh rekan-rekan media dan NGO yang fokus anggaran tersebut memaparkan hasil studi terkait uji akses informasi berbasis website di 80 kementerian/Lembaga, 31 Pemerintah Provinsi dan 9 partai politik. Hasil penelusuran website yang dilakukan periode Oktober hingga Desember 2012 tersebut menunjukan bahwa Kementerian Perindustrian dan Pendidikan Nasional menempati peringkat tertinggi dengan skor 100 dalam Indeks Keterbukaan Badan Publik yang menyediakan informasi anggaran secara berkala sedangkan Lembaga Negara yang mendapat indeks tertinggi adalah Mahkamah Konstutusi dengan memperoleh skor 75. Untuk Pemerintah Provinsi Sumatera selatan bertengger di posisi teratas dengan skor Indeks Keterbukaan Badan Publik sebesar 70 disusul dengan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang menempati indeks tertinggi kedua.
Menurut Staf Divisi Advokasi Muhammad Maulana mengatakan bahwa studi keterbukaan informasi anggaran berbasis website inibertujuan untuk mengukur ketersediaan informasi anggaran dalam kurun waktu dua tahun dengan harapan dapat menjadi baseline data dalam perbaikan tata kelola informasi anggaran publik yang harus tersedia dan dipublikasikan secara berkala. “studi ini kriteria utamanya adalah keterbukaan informasi anggaran secara berkala yang idealnya informasi anggaran tersedia, informasi yang dimuat cukup dan dapat diakses serta dipublikasikan tepat waktu” ungkapnya.
Dalam Diskusi tersebut FITRA juga membeberkan rekomendasi yang diantaranya : Presiden perlu segera membuat Peraturan Presiden yang menjelaskan bahwa RKA-DIPA bukan rahasia dan perlu dipublikasikan. Karena keterbukaan informasi anggaran membutuhkan komitmet top leader pemerintahan, yaitu Presiden kemudian Kementerian Keuangan dan Komisi Informasi Pusat merumuskan bagian RKA-DIPA yang perlu untuk dipublikasikan. Mengingat RKA-DIPA terdiri dari beberapa bagian. Sehingga tidak terjadi multi tafsir dalam publikasinya dan Badan Publik mengoptimalisasikan fungsi websitenya sebagai media sumber informasi yang memadai bagi publik. Hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan beberapa fasilitas yang dapat digunakan secara gratis. Misalnya dengan blog. Tidak adanya anggaran bukan alasan untuk menutup informasi.
/Redaksi FITRA