Pemerintah nampaknya belum cukup baik dalam melakukan Pengelolaan alokasi anggaran belanja modal baik ditingkat pusat maupun pada kancah daerah, anggaran yang sebenarnya lebih diprioritaskan untuk pembangunan fasilitas umum seperti gedung sekolah, puskesmas, jembatan, rumah sakit, jalan, irigasi pada kenyataanya dari beberap banyak di markup oleh pejabat dilingkungan pusat maupun daerah.
Hal tersebut dapat dilihat dalam auditnya, BPK menemukan indikasi kerugian keuangan di daerah sebesar Rp 726, 4 Milyar. Sekretariat Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) dalam jumpa persnya di Jakarta (23/6) menyebut modus yang paling sering terjadi dari beberapa kasus yang pada akhirnya merugikan keuangan di pusat maupun daerah diantaranya Pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak hal tersebut menunjukan ada yang tidak beres dalam penyelenggaraan lelang pengadaan barang dan jasa di pemerintahan daerah belum lagi modus Pemberian jaminan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan prosedur yang mengakibatkan penetapan rekanan pelaksana pengadaan barang dan jasa tidak dilaksanakan dengan proses seleksi yang baik, denda keterlambatan pekerjaan yang belum ditagih dan disetor ke kas negara/daerah pun menjadi modus yang juga sering terjadi di beberapa daerah. “ini satu hal yang sangat tidak beres dan pemerintah tidak becus dalam mengelola anggaran belanja modal yang seharusnya anggarannya mampu diserap dengan baik tanpa mempertimbangkan kualitas hasil pekerjaan dalam pengadaan barang dan jasa” ujar Advocacy Officer FITRA Muhammad Maulana.
Direktur Advocacy dan Investigasi FITRA Uchok Sky Khadafi dalam Konferensi Persnya juga memberi masukan untuk pejabat pengadaan barang dan jasa agar berhenti jika tidak becus dalam menyeleksi rekanan pekerjaan dalam proses PBJ. “Jika memang tidak becus dalam menggunakan anggaran baiknya diberhentikan saja pejabat yang seperti itu kemudian kami juga mendesak Kementerian agar membatasi dana transfer ke daerah yang berbentuk belanja modal fasilitas umum, untuk daerah-daerah yang terbukti melakukan penyimpangan anggaran” terangnya.
Redaksi : FITRA