Skip to main content

Saat ini Presiden dan DPR tengah menganggarkan Rp 20.77 triliun atau setara dengan 3.23% terhadap total dana transfer dalam APBN Perubahan (APBN-P) 2015 sebesar Rp 643,83 triliun. Anggaran desa tahun ini seharusnya tersedia untuk dikelola desa mencapai Rp 64,38 triliun “Anggaran desa tahun ini seharusnya disediakan dan dikelola oleh desa mancapai Rp 64.38 triliun, itupun masih terdapat kekurangan sebesar Rp 43,62 triliun dari anggaran desa yang ditetapkan pemerintah” terang Manager Advokasi FITRA Apung Widadi dalam Jumpa pers bersama Direktur Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam (05/05) di Jakarta.

Apung menyebut Secara alokasi, anggaran desa dalam APBN-P 2015 mengalami peningkatan sebesar 129,1% yakni meningkat hingga mencapai Rp 11,70 triliun terhadap anggaran desa dalam APBN 2015 sebesar Rp 9,07 triliun. “Dimana jika dibagi merata kepada 72.944 desa rata-rata per desa memperoleh alokasi sebesar Rp 284.69 juta meningkat Rp 160,40juta perdesa dibanding rata-rata alokasi  perdesa dalam APBN 2015 yang hanya mencapai Rp 124.29 juta perdesa” Ungkap Roy Salam.

Tahun 2015 total dari 508 kabupaten kota ditetapkan sebagai daerah penerima dana desa dengan jumlah desa sekitar 72.944 desa dan 74 Kota merupakan daerah yang tidak memiliki desa adat. Pemerintah menetapkan alokasi DBH sebesar Rp 98,11 triliun berkurang hingga 17,64 troliun terhadap alokasi DBH pada APBN 2015 yang sebesar Rp 115.75 triliun. “angka APBN 2015 yang sebesar Rp 115.75 triliun menunjukan bahwa politik anggaran pemerintah tidak konsisten dalam memperkuat keuangan desa-desa dengan menurunkan potensi dari ADD meskipundisini yang lain pemerintah menaikan anggaran desa” imbuh Apung.

FITRA dan IBC merekomendasikan pada presiden dan DPR agar konsisten dalam penggunaan politik anggaran yang mendukung penguatan keuangan desa melalui peningkatan alokasi anggaran dana desa dan ADD, meminta pemerintah melakukan monitoring pelaksanaan ADD agar penggunaanya tepat sasaran dan memberi sanksi tegas pada pemda yang tidak mengalokasikan ADD dalam APBD “Pemda harus diberi sanksi tegas jika tidak menjalankan ADD sesuai APBD karena itu adalah Hak Desa” tutup apung.#RedaksiFITRA

Jakarta 5 Mei 2015

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.