Skip to main content

ndonesia berada dalam peringkat teratas dunia dalam hal keberagaman makhluk hidup yang telah terinventarisasi sains. Baik di tingkat populasi, spesies maupun genetik. Indonesia menempati peringkat pertama sebagai negara megadiverse, peringkat kedua keberagaman mamalia (515 spesies, 12% total mamalia dunia), peringkat keempat keberagaman primata (35 spesies), dan berbagai statistik lain (1.592 spesies burung, 17% total burung dunia; 270 spesies amfibi; 25.000 tumbuhan berbunga, 55% endemik) yang menunjukkan betapa kayanya keragaman hayati Indonesia.

Sayangnya, Indonesia juga merupakan salah satu negara dengan laju hilangnya keanekaragaman hayati yang paling cepat. Faktor-faktor utama yang menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati dan kelangkaan spesies di Indonesia meliputi perusakan dan fragmentasi habitat, perubahan lanskap, eksploitasi berlebih, pencemaran, perubahan iklim, spesies asing, kebakaran hutan dan lahan, krisis ekonomi dan politik.

Kekayaan Indonesia akan keanekaragaman hayati dengan komponen-komponennya merupakan masa depan umat manusia sebagai sumber ketahanan pangan, kesehatan, bahkan energi, dengan nilai guna aktual maupun potensial bagi kemanusiaan. Nilai nilai guna ini harus tetap berkelanjutan baik bagi generasi manusia saat ini maupun generasi masa depan. Jumlah sumber daya alam yang jumlahnya terbatas menuntut kebijaksanaan untuk dilakukannya konservasi, melakukan perlindungan terhadap keberlanjutan keanekaragaman hayati. Pembangunan berkelanjutan menjadi salah stau syarat utama dalam upaya konserbasi tersebut.

Salah satu instrumen kebijakan pembangunan berkelanjutan melalui pengelolaan SDA yang berbasis pada perlindungan lingkungan hidup adalah kebijakan fiskal. Dalam konteks ini, kebijakan fiskal bukan sekedar fungsi penerimaan dan belanja negara yang digunakan untuk menjadi stimulus ekonomi Namun konsepnya lebih luas yaitu memastikan fungsinya tak hanya berorientasi ekonomi tapi juga memastikan keberlanjutannya melalui perlindungan lingkungan hidup.

Kebijakan fiskal yang berorientasi ekonomi dan perlindungan lingkungan hidup menjadi salah satu orientasi kebijakan fiskal pemerintah. Undang-undang no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan landasan hukum yang kuat untuk pemerintah daerah untuk melestarikan lingkungan hidup. UU ini memiliki dua istrumen kebijakan yaitu Intrumen Ekonomi Lingkungan dan Anggaran Berbasis Lingkungan. Kedua Instrumen ini memiliki ruang lingkup pendanaan lingkungan hidup dan insentif lingkungan hidup. UU Ini juga mewajibkan alokasi anggaran yang memadai untuk membiayai kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan program pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup kepada pemerintah, bahkan Pemerintah juga wajib mengalokasikan anggaran untuk pemulihan lingkungan hidup. Pemerintah daerah memiliki peran krusial dalam perbaikan tata kelola lingkungan hidup, sehingga kebijakan fiskal yang berpandangan keberlanjutan menjadi sangat penting. Untuk itu penguatan kebijakan fiskal pemerintah daerah melalui serangkaian penelitian, menarik untuk dilakukan. Penataan kebijakan fiksal pemerintah daerah dapat diawali dengan mengidentifikasi bagaimana kinerja fiskal mengenai perlindungan keanekaragaman hayati di daerah.

Penulis:
Seknas FITRA

Dukungan:
Burung Indonesia

Tahun:
2020