Skip to main content

Media Indonesia, 15 Januari 2022 –

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan proyek infrastruktur untuk menyejahterakan rakyat masih menjadi incaran koruptor. Teranyar, komisi antirasuah mengungkap dugaan praktik korupsi tersebut dilakukan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud.

“KPK menyayangkan pembangunan proyek infrastruktur yang tujuannya untuk menyejahterakan dan meningkatkan perekonomian rakyat masih sering menjadi bancakan para pihak yang ingin memperkaya dirinya ataupun pihak lain melalui praktik-praktik korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.

Alex tak memungkiri pengadaan suatu proyek rentan terhadap praktik rasuah. Menurut dia, pola mempermainkan proyek selalu terjadi mulai dari tahap perencanaan. Modus korupsi tersebut juga selalu melibatkan penyelenggara negara. Dalam kesempatan terpisah, Manajer Riset Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Badiul Hadi menyebut banyaknya kepala daerah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK adalah bukti lemahnya integritas dan komitmen kepala daerah terkait pencegahan korupsi.

Tingginya biaya politik juga berdampak pada kecenderungan banyak kepala daerah menerima sumber pembiayaan dari pihak ketiga. Badiul menyatakan partai politik sangat penting dalam menghadirkan kader berintegritas.

Bupati ditahan
KPK sebelumnya telah menahan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud dan lima ter sangka lainnya dalam kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021-2022.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga.

Nilai kontrak proyek-proyek itu sekitar Rp112 miliar, antara lain untuk proyek peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan beberapa tersangka lain untuk mengumpulkan uang dari rekanan yang sudah mengerjakan proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sumber: Koran Media Indonesia, Rubrik Selekta Edisi 15 Januari 2022