Skip to main content

Jakarta, 11 Maret 2022 –

Presiden Jokowi diminta membuat pernyataan tegas penolakan penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden 3 periode demi mewujudkan Amanah Rakyat Indonesia.

Wacana penundaan pemilu 2024 bergulir saat ini menuai kritikan dari berbagai pihak. Dalih menggunakan Covid-19 untuk menunda Pemilu dianggap tidak tepat mengingat pemulihan sudah mulai terjadi.

“Pandemi Covid-19 memang telah memukul berbagai sektor di Republik ini. Namun kondisi hari ini telah mengalami banyak perkembangan positif. Sehingga penundaan pemilu dengan menggunakan alasan Pandemi merupakan alasan yang dangkal dan terkesan mengada-ada. Alasan yang dibolehkan melakukan penundaan pemilu apabila negara dalam kondisi darurat akibat peperangan maupun bencana yang merata di seluruh wilayah Tanah Air,” ungkap Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Wasanti pada Jumat (11/3).

FITRA menilai penundaan pemilu melecehkan konstitusi (contempt of the constitution), menciderai amanat reformasi, memunggungi demokrasi, dan merampas hak konstitusional rakyat Indonesia. Wasanti menjelaskan sangat terang diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 telah tegas membatasi kekuasaan eksekutif dan legislatif selama 2 periode dan mengamanatkan bahwa Pemilu diselenggarakan dalam waktu 5 (lima) tahun sekali.

“Telah diperkuat juga melalui Pasal 22 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Jika hal ini dipaksakan maka konsekuensinya perlu dilakukan amandemen UU 1945,” ungkapnya.

Selain itu, wancana penundaan seperti menambah persoalan negara, karena perangkat kelembagaan masih belum mendukung. Belum ditentukannya Lembaga yang berhak untuk memperpanjang masa jabatan presiden dan wakil presiden. Kemudian, penundaan Pemilu 2024 berdampak juga pada penambahan masa jabatan DPR dan DPD. Jika konstitusi, MPR tidak memiliki peran untuk melakukan tugas-tugas tersebut.

Dalam konteks konstalasi politik hari ini, rencana amandemen UUD 1945 justru berpotensi memperlebar persoalan regulasi di Republik ini. Setelah sebelumnya rakyat dikhianati dengan lahirnya UU Cipta Kerja dan revisi UU KPK. Jangan sampai kemudian, Oligarki mengobrak- abrik UUD 1945 dengan berbagai dalih yang menyebabkan masyarakat terpecah belah.

Turut menambahkan, Peneliti FITRA, Badiul Hadi menjelaskan dari sisi anggaran, pengesahan anggaran Pemilu 2024 di setiap tahun anggaran (APBN 2022-2024) bisa menjadi celah besar untuk penundaan pemilu karena sampai saat ini DPR dan Pemerintah belum ada kata kesepakatan terkait besaran dan rincian anggaran pelaksanaan Pemilu 2024.

Sumber:
https://www.hukumonline.com/berita/a/wacana-penundaan-pemilu-2024-dinilai-ciderai-konstitusi-lt622b0e7daeb4b?page=1
https://www.pilar.id/fitra-penundaan-pemilu-2024-khianati-amanat-rakyat/
https://beritabaru.co/111788/penundaan-pemilu-dan-presiden-3-periode-seknas-fitra-jangan-sampai-oligarki-mengobrak-abrik-uud-1945
https://monitorindonesia.com/2022/03/wacana-penundaan-pemilu-3/
https://www.idntimes.com/news/indonesia/santi-dewi/fitra-desak-jokowi-buat-pernyataan-tegas-tolak-penundaan-pemilu