KOMISI Yudisial pernah mengusulkan peningkatan kesejahteraan para hakim, termasuk pembangunan rumah dinas layak, pada tahun lalu. Komisi Yudisial mengusulkannya setelah insiden meninggalnya hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Raden Zaenal Arief, di kamar kos di kawasan Dwikora, Palembang, pada 12 November 2025.
Anggota Komisi Yudisial periode 2021-2025, Mukti Fajar Nur, mengatakan insiden itu menunjukkan kondisi kesejahteraan hakim yang memperihatinkan. Komisi Yusidial lantas membahas persoalan rumah dinas layak bagi hakim dengan Mahkamah Agung. “Saya melihat ke daerah-daerah itu banyak hakim yang masih indekos. Bahkan ada yang meninggal di rumah kosnya,” kata Mukti, Senin, 18 Mei 2026.
Ia mengatakan sebagian hakim sesungguhnya sudah memiliki rumah dinas. Tapi banyak fasilitas rumah dinas hakim di daerah yang rusak dan tidak terawat. Bahkan lokasi rumah dinas itu berada di luar permukiman penduduk.
“Di luar Jawa, lokasi rumah dinas hakim berada di luar permukiman atau di pinggir permukiman. Dekat kebun sawit. Ini rentan diserang,” ujarnya.
Dalam diskusi antara Komisi Yudisial dan MA itu, kata Mukti, salah satu opsi yang berkembang adalah rencana pembangunan rumah susun buat hakim. Rumah susun itu dilengkapi fasilitas pengamanan untuk menjaga hakim ketika sedang menangani kasus sensitif. “Atau kalau memang uangnya ada, dibangun baru atau direnovasi. Tapi yang penting ada penjagaannya,” ujar Mukti.
Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga sepakat solusinya adalah membangun rumah dinas buat para hakim. Kemudian, Mahkamah Agung yang akan menindaklanjuti hasil pembahasan itu ke pemerintah.
Saat dimintai konfirmasi, anggota Komisi Yudisial, Setyawan Hartono, mengadakan sudah membahas beberapa opsi rumah dinas hakim. “Termasuk rencana pembangunan rumah flat dinas,” ujarnya, Senin, 18 Mei 2026.
Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto belum memberi konfirmasi soal ini. Ia beralasan butuh waktu yang pas untuk diwawancarai. Namun, sesuai dengan catatan MA per Maret 2025, sebanyak 1.829 unit rumah dinas hakim di seluruh Indonesia dalam kondisi rusak. Saat itu Sugiyanto mengatakan kondisi kerusakan tersebut bervariasi, dari tingkat ringan hingga berat.
Kerusakan itu juga membuat rumah dinas kurang layak dihuni sehingga sebagian hakim menyewa tempat tinggal atau indekos. Rumah dinas hakim itu juga minim pengamanan dan lokasinya berada di kawasan yang minim akses ke fasilitas umum.
Urusan dinas hakim ini kembali menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait membangun rumah dinas bagi 8.900 hakim. Mantan Menteri Pertahanan itu mengatakan hakim sering berpindah-pindah lokasi tugas dari satu daerah ke daerah lain.
“Ternyata, walaupun penghasilannya sudah naik signifikan, uang saku untuk rumah satu bulan untuk gaji, untuk rumah kalau tidak salah Rp 1,5 juta. Padahal hakim itu juga penugasan, kadang-kadang harus di kabupaten ini, kadang-kadang harus pindah ke provinsi ini,” kata Prabowo di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Mei 2026,
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Fitrah Nur belum bersedia dimintai keterangan soal ini. Dia beralasan belum mendapat arahan dari atasannya mengenai rencana pembangunan rumah dinas hakim.
Adapun Wakil Menteri Perumahan Fahri Hamzah, saat dimintai konfirmasi, justru mengarahkan Tempo menanyakannya ke Maruarar. Namun Maruarar belum merespons pertanyaan soal ini.
Di samping kado rumah dinas para hakim, Presiden sesungguhnya baru saja menaikkan gaji hakim hingga 280 persen pada 2025. Dengan kenaikan itu, gaji hakim ada di angka Rp 46-110 juta per bulan, bergantung pada kelas pengadilan, masa tugas, dan golongan. Prabowo pernah mengatakan pemerintah meningkatkan kesejahteraan hakim untuk meminimalkan potensi korupsi.
Mendahului keputusan itu, hakim di berbagai daerah lebih dulu berunjuk rasa menuntut kenaikan gaji pada Oktober 2024. Demonstrasi hakim itu dibungkus dengan cara gerakan cuti bersama secara serentak dalam waktu bersamaan. Mereka juga mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Dosen hukum pidana Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Rifqi S. Assegaf, mengatakan gaji hakim sebelumnya memang rentan mengubah integritas hakim karena kebutuhan ekonomi sehingga hakim membutuhkan kenaikan gaji dan rumah layak.
Namun kenaikan gaji hakim yang berlipat-lipat tidak otomatis menghentikan perbuatan korupsi oleh hakim. Teranyar, pada 5 Februari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, karena diduga menerima suap.
Rifqi mengatakan kenaikan gaji hanya salah satu cara meminimalkan korupsi. “Harus dibarengi dengan perbaikan sistem mutasi, promosi, pengawasan, dan sebagainya,” ujarnya, Senin, 18 Mei 2026.
Ia berharap kenaikan gaji dan janji pembangunan rumah dinas tidak menganggu independensi hakim. Mereka harus tetap adil dalam memutuskan perkara tertentu. ”Tantangannya adalah memastikan hakim memahami bahwa ini bukan hadiah, melainkan sesuatu yang memang wajar diterima,” ujar Rifqi.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies Nailul Huda mengatakan setiap kebijakan membutuhkan kajian anggaran dan perencanaan yang matang.
Nailul berpendapat, dari segi perencanaan, janji pembuatan rumah dinas hakim akan sulit direalisasi karena harga lahan di setiap daerah berbeda-beda. “Yang sudah-sudah adalah rumah jadi tidak terawat dan akhirnya menyebabkan kerugian keuangan negara juga,” katanya.
Ia menyoalkan kecenderungan Presiden Prabowo melaksanakan program secara tiba-tiba tanpa didahului kajian yang matang. Contohnya program gentengisasi rumah penduduk, yang dicetuskan pada awal Februari 2026. Meski program ini tidak masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026, anak buah Prabowo di kabinet bergegas merespons instruksi mengganti atap seng rumah penduduk dengan genting.
Nailul pun berharap janji Presiden untuk membangun rumah dinas buat hakim seharusnya melalui perencanaan yang matang. Apalagi anggaran negara sudah terbatas dan banyak terkuras untuk membiayai berbagai program prioritas pemerintah, seperti makan bergizi gratis dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Peneliti Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Gurnadi Ridwan, mengatakan janji pembangunan rumah dinas hakim itu semestinya melalui kajian yang komprehensif. Tujuannya agar tidak mengulang praktik pembangunan rumah dinas yang sia-sia karena tidak dimanfaatkan secara optimal setelah terbangun.
“Mengingat kondisi fiskal saat ini juga tidak baik-baik saja, jangan sampai kebijakan rumah dinas untuk hakim ini justru mengorbankan alokasi anggaran untuk pelayanan dasar,” katanya, Senin, 18 Mei 2026.
Gurnadi mengatakan pembangunan rumah dinas hakim seharusnya tetap melalui mekanisme APBN. Mekanisme itu penting agar program pembuatan rumah dinas hakim dapat dibahas secara terbuka bersama Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus mencegah praktik markup dan konflik kepentingan. “Pemerintah harus membuat program secara terencana, rasional, dan berbasis bukti, bukan program yang muncul akibat pidato politik,” ujar Gurnadi.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi belum menjawab permintaan konfirmasi Tempo mengenai kritik para pegiat tersebut. Adapun Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurrahman meminta Tempo menanyakannya kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Sumber: https://www.tempo.co/politik/gaji-hakim-janji-rumah-dinas-era-prabowo-2136635




