Pemerintah mengklaim bahwa pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Pengembangan Armada Niaga Nasional atau PT PANN (Persero) sebesar Rp3,8 triliun dibatalkan.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menegaskan bahwa PMN nontunai sebesar Rp 3,8 triliun yang tercantum pada APBN 2020 telah dibatalkan dan menjadi hangus.
Menanggapi hal itu, Peneliti pada Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Badiul Hadi menegaskan, klaim tersebut mestinya diperkuat dengan adanya laporan yang akuntabel kepada masyarakat.
“Meski dilakukan pembatalan, tetapi mekanisme restrukturisasi atau konversi, menegaskan bahwa itu tidak menggugurkan kewajiban pelaporan atas penggunaan PMN degan perubahan status sebagai tambahan PMN,”
Badiul Hadi, Manager Data dan Riset Seknas FITRA
Badiul menjelaskan, jika merujuk peraturan menteri BUMN Nomor Per-1/MBU/03/2021 jelas hal itu harus tetap dilaporkan, sebagaimana bunyi pasal 1 ayat 8.
Selain itu, menurutnya, mekanisme yang dipilih sebagai jalan lain dari pembatalan PMN 3,8 triliun musti dibuka ke publik terlebih itu masuk dalam APBN 2020.
“Dan pembubaran baru akan dilakukan 2023. Alasan pembatalan itu, misalnya seperti apa nasib anggaran 3,8 triliun itu, apakah disampaikan dilaporan realisasi APBN tahun anggaran 2020,”
Badiul Hadi, Manager Data dan Riset Seknas FITRA