Skip to main content

Jakarta, 26 Oktober 2020

Warga melintas disamping baliho alur penyaluran bantuan sosial kepada warga yang terdampak Covid-19 di Kantor Pos Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/4/2020).

Penempatan dalam bentuk deposito yang dilakukan pemerintah daerah di bank rawan terjadi gratifikasi. Motivasi penempatan anggaran daerah di bank bisa berujung pada perilaku kickback atau pemberian imbalan kepada kepala daerah yang tidak pernah di laporkan sebagai gratifikasi.

Sebelumnya Kementerian dalam negeri mendapati Rp. 252.78 Triliun dana pemerintah daerah mengendap di perbankan. Data Kemendagri per 30 September 2020, realisasi belanja secara nasional baru 612.55 Triliun.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan, pencairan anggaran daerah yang rendah menunjukan bahwa uang tak beredar di masyarakat. Padahal, di saat pandemi belanja daerah menjadi instrumen terpenting untuk pemulihan ekonomi masyarakat (Kompas, 24/10/2020)

Sekretaris Jenderal FITRA Misbah Hasan mengatakan ada tiga persoalan mengapa terjadi dana APBD mengendap di Bank.

Pertama, Pemda masih gagap dalam realokasi dan refocusing anggaran sebagaimana mandat berbagai peraturan yang dilkeluarkan Kementerian Keuangan dan Kemendagri. Kegagapan juga terjadi dalam penyerapan anggaran, karena Pemda Sibuk melakukan perubahan/penyesuaian APBD. Berdasarkan Riset FITRA, APBD 2020 bisa berubah empat kali

Kedua, karena faktor politis, terutama di daerah yang saat ini pilkada dan pertahanan atau pejabat daerah berkontestasi. Anggaran belanja pemda sengaja ditahan dan tidak segera direalisaskikan di bulan wal, tetapi akan digelontorkan di akhir tahun menjelang pemilihan. Hal itu dimaksudkan untuk pencitraan politik sekaligus mendompleng pembiayaan politik.

Ketiga, karena pola pikir dan kinerja birokrasi yang masih lama. Alhasil, terlalu santai di awal tahun, tetapi menggenjot serapan di akhir tahun. Selain itu, bisa juga terjadi indikasi korupsi, yakni bila dana APBD yang sengaja diendapkan di bank karena ingin mendapatkan bunganya. Mereka memanfaatkan bunga bank untuk kepentingan pribadi atau pengusaha tertentu.

“Di saat pandemi seperti sekarang ini, sangat disayangkan masih ada dana APBD yang sengaja diendapkan di bank. Padahal, anggaran tersebut bisa dibelanjakan untuk program-program yang menyasar masyarakat terdampak Covid-19 atau program-program padat karya, dukungan modal ke UMKM atau bantuan ke Kelompok-kelompok rentan di masyarakat” kata Misbakhul.

Sumber: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2020/10/26/anggaran-daerah-yang-disimpan-di-bank-rawan-gratifikasi/

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.