Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2023 senilai Rp 83,7 triliun disebut bakal difokuskan untuk tiga program prioritas. Adapun tiga program itu adalah penanganan banjir, penanganan kemacetan, dan antisipasi resesi ekonomi. Setidaknya, sebanyak 41,27 persenAPBD DKI dialokasikan untuk tiga program prioritas tersebut. Kendati demikian, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Misbah Hasan menilai jangan dulu terkecoh pada pembagian anggaran tersebut.
Kalau membaca hanya besaran anggarannya saja, kata Misbah, sebagian besar masyarakat mungkin akan mengatakan tiga prioritas RAPBD DKI 2023 sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat. “Tapi kita jangan dulu terkecoh. Karena di sana sering ditemukan inkonsistensi antara program dengan apa yang dibelanjakan,” tutur Misbah kepada Kompas.com, Selasa (29/11/2022). Menurut Misbah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI yang memiliki fungsi merancang sekaligus kontrol anggaran dinilai harus melihat rincian anggarannya. Kalau bisa, kata dia, rincian anggaran yang harus dilihat itu hingga level komponen.
Dalam APBD DKI tahun 2023, anggaran untuk penanganan banjir di Ibu Kota dialokasikan sebanyak 12 persen dari total Rp83,7 triliun. Lalu, sebanyak 17 persen dialokasikan untuk penanganan macet di Jakarta dan sebanyak 12 persen dari 41,27 persen dialokasikan untuk antisipasi resesi ekonomi. Misbah juga menyoroti selisih anggaran Rp 1,2 triliun lebih besar dari kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran (KUA-PPA) yang sebesar Rp82,5 triliun. Ia menilai Raperda APBD DKI Jakarta itu bakal menimbulkan masalah lantaran tak konsisten dengan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan KUA-PPA. “Kenaikan RAPBD DKI 2023 sebenarnya tidak perlu terjadi bila Banggar (Badan Anggaran) DPRD dan TAPD komitmen pada dokumen KUA-PPA, serta ketepatan perhitungan serapan anggaran di APBD 2022,” ujar Misbah.
Meski telah ditetapkan oleh DPRD, kata Misbah, setelah ini akan ada evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut dia, penggunaan hasil kenaikan belanja APBD ini perlu dilihat dengan seksama oleh Kemendagri. “Meski diperbolehkan, (anggaran) harusnya digunakan betul untuk program-program yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” tutur Misbah. “Bukan untuk memperbesar hibah atau penyertaan modal BUMD (badan usaha milik daerah) yang tidak jelas kinerja programnya,” kata dia melanjutkan.