Pada 15 April 2013 Sekretariat Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) bersama denga FITRA RIAU dan Koalisi Hak Rakyat atas APBD (Kharkat APBD) melakukan sidang gugatan ke Mahkamah Agung RI dengan agenda Penetapan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Riau tahun 2013 yang CACAT HUKUM. Dalam gugatannya Gubernur dan DPRD Riau dianggap secara sengaja dan ceroboh membiarkan Perda tersebut tidak mencantumkan konsideran berupa Undang-Undang Keuangan Negara (17/2003), Undang-Undang Sisdiknas (20/2003) dan Undang-Undang Kesehatan (36/2009) yang mengatur tentang alokasi minimal belanja pendidikan dan belanja kesehatan.
- Fitra Riau menganggap pada dasarnya APBD Riau 2013 memang tidak layak ditetapkan sebagai Peraturan Daerah, hal tersebut dituturkan oleh Koordinator FITRA Riau Usman. Menurut Usman APBD Riau 2013 dianggap tidak layak ditetapkan karena menyimpan beberapa permasalahan, itu dapat dilihat dari Alokasi yang dipergunakan untuk perjalanan Dinas SKPD Pemprov sebesar Rp332,6 Miliar dan perjalanan dinas anggota DPRD sebesar Rp53 Miliar.
- Rencana Boros Perjalanan Dinas Rp385,6 Miliar. Alokasi ini dipergunakan untuk perjalanan Dinas SKPD Pemprov sebesar Rp332,6 Miliar dan perjalanan dinas anggota DPRD sebesar Rp53 Miliar.
- Alokasi Gelap Belanja Hibah Rp1,5 Triliun. Gubernur Riau tidak mencantumkan nama penerima, alamat dan besaran hibah pada lampiran III APBD. Hal ini patut dicurigai adanya motif gelap dibelakangnya. Selain itu rencana belanja hibah ini juga jelas-jelas melanggar Permendagri No 39 tahun 2012 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos.
- Belanja Kesehatan sebesar 6,6% dari APBD adalah Bertentangan dengan amanat UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam APBD Riau tahun 2013 hanya dialokasikan Rp351,2 Miliar. Padahal pada pasal 171 ayat (2) UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, mengamanatkan bahwa “besar anggaran kesehatan pemerintah dialokasikan minimal sebesar 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) di luar gaji”. Artinya jika APBD Riau tahun 2013 sebesar Rp8,4 Triliun, maka alokasi kesehatan seharunya dialokasikan sejumlah Rp843,2 Miliar.
- Belanja Pendidikan hanya dialokasikan sebesar 15,5% dari APBD adalah bertentangan dengan UU 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dan UUD 1945 pasal 28D ayat (1) serta pasal 31 ayat (4).
Oleh karena itu Seknas FITRA, FITRA Riau dan Koalisi Hak Rakyat atas APBD (Kharkat APBD) Provinsi Riau pada hari Senin (15 April 2013) mendaftarkan gugatan uji materiil/ judicial review kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor registrasi IV/2013/HUM, dengan tuntutan agar:
1. Peraturan Daerah Propinsi Riau Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2013 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
2. Mahkamah Agung Republik Indonesia memerintahkan Gubernur Riau dan DPRD Riau merevisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013, dengan ketentuan apabila dalam tempo 90 hari setelah putusan dibacakan tidak dilaksanakan revisi, demi hukum Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tidak mempunyai kekuatan hukum.
3. Mahkamah Agung Republik Indonesia menghukum pihak Pemerintah Daerah untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara Permohonan Keberatan ini.