(Kolom Metropolitan, Koran Kompas 14/2)
Jakarta, 14 Februari 2019
Pengucuran dana swakelola didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dalam Peraturan Lembaga Kebijakan pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola disebutkan, pengadaan barang dan jasa swakelola adalah cara memperoleh barang dan jasa yang dikerjakan lembaga pemerintah atau perangkay daerah, organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat