Badan Legislasi (Baleg) DPR Senin (21/1) menggelar rapat dengar umum (RDPU) dengan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) dan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) guna menghimpun masukan untuk pembahasan Revisi UU tentang MPR, DPR , DPD dan DPRD.
Dalam acara yang dipimpin Wakil Ketua Anna Muawanah, Sekjen Fitra Yuna Farhan dan Peneliti Fitra Lusius Karus memaparkan beberapa poin usulan yang perlu dimasukkan dalam Revisi UU MD3. Dalam pembahasan RAPBN, Fitra mengusulkan pemberian tanda bintang atau blokir anggaran oleh DPR harus dihapuskan.
“ Pemblokiran hanya boleh dilakukan oleh Menkeu dan hanya bersifat administrative.Jika ada anggaran yang belum disetujui oleh DPR tidak diperkenankan diberi tanda bintang, melainkan dapat diusulkan dan dibahas kembali pada saat perubahan anggaran,” tandas Yuna Farhan. Karena itulanjutnya, untuk mendukung peran DPR dalam membahas proposal anggaran pemerintah berkaitan dengan efesiensi dan efektivitas, DPR memerlukan unit kantor anggaran yang dapat mendukung fungsinya berupa Parlement Budget Office (PBO). Dengan demikian tidak diperlukan lagi membahas pembukaan tanda bintang pada saat anggaran sudah ditetapkan.
Sedangkan Formappi mengusulkan perlunya dimasukkan rumusan dalam revisi UU MD3 mengenai keberpihakan kepada rakyat atau kostituen. Lusius Karus menilai UU MD3 sekarang terlihat keberpihakan DPR lebih berat kepada parpol ketimbang kepada konstituennnya. Karena itu dia mengusulkan perlu dipertimbangkan rumusan dalam Revisi UU MD3 adanya kemungkinan konstituen memiliki hak merecall (menarik) anggota DPR, jika terbukti melakukan kesalahan. Yang berjalan selama, usulan recall kepada anggota DPR menjadi hak sepenuhnya parpol yang mengusungnya.
Sejumlah anggota mengapresiasi masukan dari Formappi dan Fitra serta siap mendiskusikan lebih lanjut. Apalagi Formappi menyatakan pertemuan dengan Baleg kali ini sebagai pertemuan perdana terutama yang berkaitan dengan masukan revisi UU MD3. “ Kami siap mendiskusikan materi yang kami usulkan dalam kesempatan yang akan datang,” kata Lusius Karus.
Sebelumnya Ketua Baleg Ignatius Mulyono mengakui berbagai hambatan yang ada di DPR sehingga tidak bisa menghasilkan produk UU yang berkualitas dan kuantitas yang kurang memadai. Karena itu Baleg mengharapkan pandangan kritis dari Fitra dan Formappi sehingga kinerja yang belum optimal ini bisa disoroti dan solusinya benar-benar diharapkan.