Skip to main content

Jakarta, 4 Agustus 2019

“Fitra tidak setuju dengan kebijakan tax amnesty jilid II. Sebab tujuan utama tax amnesty I, yakni repatriasi dana dari luar negeri gagal dan jauh dari target,” ujar Misbah Hasan, Sekjen FITRA kepada Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (3/8).

Jika pemerintah mewujudkan kebijakan tax amnesty II, lanjut Misbah, pemerintah terkesan tidak memiliki sikap yang tegas dan bertentangan dengan semangat pajak, yang bersifat memaksa.

Ketimbang menjalankan itu, Kementerian Keuangan seharusnya menindak lanjuti data base tahun lalu agar bisa memaksimalkan potensi pajak.

“Pemerintah harusnya memaksimalkan perjanjian AEoI yang bisa digunakan untuk melacak dan memberi efek jera bagi wajib pajak yang nakal,” tegas Misbah.

Pelaksanaan tax amnesty II, terang Sekjen Fitra, bukanlah kebijakan yang prioritas. Seharusnya pemerintah lebih menekankan pada evaluasi kebocoran dan juga minimnya potensi pajak di sektor lain, seperti PNBP sektor SDA non migas.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sedang mempertimbangkan untuk melakukan tax amnesty jilid II. Rencana itu sudah tertuang dalam paket reformasi pajak yang sedang disusun Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sementara dalam program tax amnesty 2016-2017, jumlah peserta mencapai 974.058 pelaporan surat pernyataan harta (SPH) dari 921.744 wajib pajak (WP). Untuk deklarasi harta yang berhasil dilaporkan sebesar Rp 4.813,4 triliun dan repatriasi Rp 46 triliun.

Sumber: http://www.rmoljabar.com/read/2019/08/04/103421/Bertentangan-Dengan-Semangat-Pajak,-FITRA-Tolak-Tax-Amnesty-Jilid-II-

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.