Skip to main content

Jakarta, 23 Agustus 2020

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menyatakan, seseorang yang tengah bermasalah dengan hukum atau bahkan berstatus tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi seharusnya tidak boleh mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah.

Sekretaris Jenderal Fitra, Misbah Hasan menekankan, pihaknya berpandangan seperti ini karena korupsi adalah kejahatan yang luar biasa.

“Jadi khusus tersangka kasus korupsi dan mantan koruptor harusnya tidak diperbolehkan mengikuti Pilkada,” ucap Misbah saat dihubungi, Minggu (23/8/2020).

Meski begitu, Misbah mengakui, di sisi regulasi memang tidak ada larangan seseorang yang berstatus tersangka maju sebagai calon Kepala Daerah.

Yang dia tahu sejauh ini, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang mantan koruptor maju dalam kontestasi pemilihan umum.

Sehingga, Misbah menyarankan, agar aturannya dipertegas. Dia meminta seseorang yang berstatus tersangka, khususnya kasus dugaan korupsi dilarang maju mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah.

“Sebenarnya perlu dipertegas karena korupsi termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime), seharusnya dikecualikan,” tuturnya.

Selain itu, Misbah juga meminta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mengawasi para calon kepala daerah yang bermasalah, terutama petahana atau pejabat daerah.

KPK, kata dia, harus melalukan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan fasilitas negara hingga politik uang.

“KPK mustinya terus mengawasi setiap calon kepala daerah yang bertarung, terutama incumbent atau pejabat daerah yang maju karena berpotensi menggunakan fasilitas negara, money politics, dan lain-lain. Bentuk pengawasan lainnya, memastikan setiap calon menyerahkan LHKPN,” ujar Misbah.

Sebagai Informasi, pada Desember 2020 mendatang akan ada 270 daerah yang menggelar Pilkada Serentak.

Namun ternyata masih ada sejumlah bakal calon Kepala Daerah yang telah diusung oleh Partai Politik tengah bermasalah dalam hukum, seperti di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Pasangan yang merupakan Petahana Bupati OKU, Kuryana Azis dan Wakil Bupati Johan Anuar maju kembali di Pilkada OKU 2020 dengan dukungan dua Parpol, yakni PPP dan Gerindra.

Johan Anuar diketahui sempat tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di OKU yang bersumber dari APBD sebesar Rp6.1 miliar.

Johan sempat menang praperadilan usai ditetapkan polisi sebagai tersangka pada tahun 2018.

Namun Johan kembali ditetapkan tersangka awal Desember 2019 dalam kasus yang sama. Diapun kembali melakukan gugatan praperadilan, tapi ditolak pengadilan.

Johan kini dibebaskan dari sel tahanan pada 12 Mei lantaran masa penahanannya telah habis.

Dalam kasus Johan, KPK diketahui telah melakukan supervisi dengan Polda Sumatera Selatan yang menangani kasus tersebut.

KPK pun sudah mengantongi berkas perkara, barang bukti, dan dokumen pendukung lainnya.

Terkait status Johan itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan tetap mengusungnya.

Gerindra menekankan tak mempermasalahkan status tersangka Johan Anuar di Polda Sumsel.

Saat ini, DPD Gerindra hanya tinggal menunggu DPP mengeluarkan Surat Keputusan (SK).

Sumber: https://rri.co.id/polhukam/pilkada-2020/887325/calon-berstatus-tersangka-tak-etis-maju-pilkada?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.