Skip to main content

Jakarta, 16 Juni 2020

Dalam pemberitaan desapedia.id sebelumnya (14/7), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dalam menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sekaligus karena dilengkapi dengan data yang detail perihal progres maupun latar belakang penerima BLT Dana Desa.

Manager Riset Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA), Badiul Hadi, ketika dimintai tanggapannya oleh desapedia.id pada hari ini (16/7), mengatakan BLT Dana Desa yang merupakan kebijakan dari refocusing Dana Desa untuk penanganan Covid–19 sesungguhnya telah berjalan baik.

Namun demikian, Badiul menjelaskan, perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh, terutama soal distribusinya, karena fakta dilapangan menunjukan beberapa BLT Dana Desa masih diberikan kepada masyarakat yang notabene mampu.

Selain itu, lanjut Badiul, skema Rp 600 ribu selama 3 bulan kemudian Rp 300 ribu selama 3 bulan, sesungguhnya cukup merepotkan Pemerintah Desa (Pemdes). Hal ini disebabkan karena harus dibarengi oleh perubahan APBDesa untuk kedua kalinya.

Menurut Badiul, 97 persen desa memang sudah mendistribusikan BLT Dana Desa, tetapi untuk saat ini pemerintah dalam hal ini Kemendes PDTT perlu mendorong transparansi penggunaan anggaran desa untuk penanganan covid–19. Transparansi yang dimaksud Badiul adalah dengan cara mempublikasikan anggaran penanganan covid–19 di seluruh desa.

“Kemendes PDTT perlu mendorong transparansi penggunaan anggaran desa untuk penanganan covid–19 melalui Instruksi atau Surat Edaran Menteri”, tegasnya.

Badiul menilai masyarakar perlu terlibat secara aktif untuk mengawasi penggunaan APBDesa khususnya untuk penanganan covid–19 agar tidak di salahgunakan.

Sumber: desapedia.id/demi-transparansi-evaluasi-blt-dana-desa-secara-menyeluruh/

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.