JAKARTA, KOMPAS.com – Kebijakan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) mulai memunculkan tekanan terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah (pemda).
Pemangkasan transfer dinilai tidak hanya berdampak pada pembangunan dan pelayanan publik di daerah, tetapi juga mengancam keberlanjutan pembiayaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi memperkirakan sekitar 490 pemerintah daerah membutuhkan tambahan dana untuk membayar gaji pegawai dan memenuhi kebutuhan operasional minimum setelah penyesuaian transfer dari pemerintah pusat.
Menurut Syafruddin, kondisi tersebut menunjukkan pemerintah pusat belum sepenuhnya mengantisipasi dampak pengurangan TKD terhadap likuiditas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta aktivitas ekonomi di daerah.
“Dampak pemotongan TKD kini terlihat dari perkiraan sekitar 490 pemda yang membutuhkan tambahan dana untuk membayar gaji dan kegiatan operasional minimum setelah penyesuaian transfer,” ujar Syafruddin dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Tekanan fiskal daerah, kata Syafruddin, diperberat dengan masih adanya kewajiban pemerintah pusat membayar dana bagi hasil (DBH) kurang bayar sekitar Rp 70 triliun kepada ratusan daerah.
“Fakta tersebut menunjukkan bahwa pusat tidak cukup mengantisipasi hubungan antara pengurangan transfer, likuiditas APBD, belanja pembangunan, dan sirkulasi ekonomi lokal,” katanya.
Keterbatasan anggaran membuat pemerintah daerah harus menyusun ulang prioritas belanja. Pembayaran gaji pegawai menjadi salah satu kebutuhan yang harus diamankan, sementara belanja pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, layanan publik hingga pembayaran kepada kontraktor berpotensi dikurangi atau ditunda.
Kondisi itu pada akhirnya mempersempit kapasitas fiskal daerah untuk menggerakkan perekonomian lokal.
Syafruddin menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan besaran anggaran, tetapi juga menyentuh desain hubungan keuangan pusat dan daerah dalam era otonomi.
Menurutnya, tujuan awal TKD adalah memberikan kapasitas fiskal kepada daerah agar pemerintah daerah dapat menjalankan otonomi dan menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.
Namun, ketika pemerintah pusat mengurangi TKD dan kembali membelanjakan anggaran melalui kementerian di berbagai daerah, pemerintah daerah berisiko hanya menjadi lokasi pelaksanaan pembangunan tanpa memiliki kendali terhadap anggaran maupun perencanaan proyek.
“Daerah tetap menjadi lokasi pembangunan, tetapi kehilangan kendali atas anggaran, desain proyek, waktu pelaksanaan, dan pelaku usaha yang menerima kontrak. Otonomi akhirnya menyisakan tanggung jawab pelayanan tanpa kewenangan fiskal yang seimbang,” ujar Syafruddin.
Syafruddin mendorong pemerintah melakukan koreksi terhadap kebijakan TKD melalui pendekatan desentralisasi berbasis kinerja, bukan resentralisasi berbasis stigma.
Menurut dia, pemerintah pusat perlu menjamin kepastian jumlah dan waktu penyaluran TKD, menyelesaikan pembayaran DBH yang menjadi hak daerah, serta memberikan sanksi kepada daerah yang tidak efisien berdasarkan evaluasi masing-masing daerah.
Ia juga mendorong agar proyek pemerintah pusat di daerah dipecah dalam skala yang memungkinkan kontraktor lokal ikut bersaing. Penggunaan tenaga kerja, pemasok, dan kemitraan usaha setempat juga perlu diperkuat.
Bagi Syafruddin, persoalan utama bukan semata-mata siapa yang membelanjakan uang negara, melainkan apakah perubahan kewenangan fiskal tetap sejalan dengan prinsip otonomi daerah dan kebutuhan masyarakat lokal.
“Jika pusat menguasai uang, memilih proyek, menentukan pemenang tender, dan mengendalikan pencairan, daerah hanya menjadi lokasi pelaksanaan. Pola itu tidak memperbaiki otonomi, tetapi membangun sentralisme baru dengan alasan efisiensi,” ujar Syafruddin.
Persoalan perubahan skema transfer juga menjadi perhatian Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang uji materi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang Perkara Nomor 171/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (6/8/2026), Saldi menyampaikan pandangannya kepada ahli pemerintah, Machfud Sidik, yang merupakan mantan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Saldi mengatakan perubahan skema maupun persentase TKD telah menimbulkan keluhan dari berbagai daerah.
“Sekarang faktanya begini, Pak Machfud. Daerah-daerah berteriak semua karena adanya pergeseran atau perubahan skema maupun persentase transfer ke daerah,” kata Saldi dalam persidangan, dikutip Jumat (7/8/2026).
Salah satu persoalan yang paling banyak dikeluhkan adalah keberlanjutan pembiayaan PPPK. Sejumlah daerah sebelumnya mengalokasikan anggaran untuk pegawai PPPK dengan mengandalkan dana transfer dari pemerintah pusat.
“Yang paling banyak kita dengar adalah terancamnya sebagian besar daerah yang merekrut pegawai dengan status PPPK. Karena mereka rata-rata mengalokasikan anggaran itu dari dana transfer ke daerah. Sekarang itu yang terancam,” ujar Saldi.
Perubahan kebijakan fiskal tersebut juga dinilai berpotensi mengganggu program daerah yang telah disusun berdasarkan asumsi besaran anggaran pada tahun sebelumnya.
“Akhirnya kebijakan fiskal itu seperti mengancam keberlanjutan sebagian kebijakan yang sudah disusun oleh daerah. Padahal, mereka berasumsi dengan anggaran minimal seperti tahun lalu, berbagai persoalan itu bisa diselesaikan,” ucap Saldi.
Saldi juga mempertanyakan minimnya pelibatan publik dalam penyusunan kebijakan desentralisasi fiskal.
Menurut dia, partisipasi publik penting untuk menjaga keseimbangan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Padahal, Pak Machfud Sidik, sepanjang yang saya pahami, public participation, apalagi meaningful public participation, adalah cara menjaga keseimbangan hubungan antara dua pihak yang saling membutuhkan,” kata Saldi.
Tanpa ruang partisipasi yang memadai, Saldi menilai hubungan pemerintah pusat dan daerah akan menjadi tidak seimbang.
“Kalau ruang untuk berpartisipasi tidak diberikan, maka yang muncul adalah ketidakseimbangan hubungan,” tegas Saldi.
Ia juga mengingatkan bahwa peningkatan dana transfer ke daerah pada masa lalu merupakan respons pemerintah pusat terhadap tuntutan daerah untuk memperoleh kewenangan dan dukungan fiskal yang lebih besar.
Karena itu, perubahan kebijakan transfer dalam beberapa tahun terakhir dinilai perlu dilihat dalam konteks kecenderungan resentralisasi.
“Sekarang tiba-tiba itu diubah. Bahkan, bukan tiba-tiba, tetapi ada kecenderungan dalam beberapa tahun terakhir yang dibaca sebagai bentuk resentralisasi. Padahal, kita tahu, sentralisasi tanpa diikuti desentralisasi fiskal sama saja bohong, kan Pak Machfud?” ujar Saldi.
Dalam sidang yang sama, Saldi juga mengingatkan agar pertimbangan politik dalam penyusunan APBN tidak mengesampingkan ketentuan yang telah dibangun melalui UU HKPD.
Menurut dia, undang-undang dibutuhkan sebagai pengendali agar kepentingan politik jangka pendek tidak mengalahkan sistem hubungan keuangan pusat dan daerah yang telah dibentuk.
“Kalau kita selalu tunduk kepada pemikiran bahwa budget itu political point of view untuk waktu tertentu. Nah, itulah gunanya undang-undang lain untuk mengerem itu,” kata Saldi.
Saldi menilai apabila ketentuan UU HKPD tidak dijadikan acuan dan seluruh kebijakan diserahkan kepada dinamika politik tahunan dalam penyusunan APBN, sistem yang telah dibangun melalui undang-undang akan kehilangan fungsinya.
“Kalau lalu dikatakan tidak harus terikat, bukan yang ini yang diubah, artinya kan kita membiarkan logika-logika politik itu menaklukkan sistem-sistem yang sudah dibuat secara mapan ini,” ujar Saldi.
Ia menegaskan logika politik dalam penyusunan APBN tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan prinsip yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
“Nah, itu gunanya. Jadi enggak, jangan lalu dibenarkan karena ini logika politik berlakunya setahun. Yang diperbolehkan enggak boleh begitu juga cara berpikirnya,” tegas Saldi.
Secara nasional, komposisi TKD 2026 mencapai sekitar Rp 693 triliun. Angka tersebut terdiri atas DAU Rp 373,8 triliun, DAK Rp 155,1 triliun, DBH Rp 45,1 triliun, dana desa Rp 60,6 triliun, otonomi khusus Rp 13,1 triliun, serta insentif fiskal Rp 1,8 triliun.
Besaran dan mekanisme transfer tersebut kemudian menjadi bagian dari perkara uji materi UU HKPD yang diajukan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA).
Para Pemohon menguji Pasal 107 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 109 ayat (1), serta Pasal 146 ayat (1) UU HKPD. Mereka menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan sejumlah pasal dalam UUD NRI 1945, khususnya yang berkaitan dengan negara hukum, otonomi daerah, hubungan keuangan pusat-daerah, serta kepastian dan keadilan hukum.
Menurut Pemohon, mekanisme pengelolaan, pengawasan, dan distribusi kewenangan fiskal tidak boleh sampai mengurangi ruang otonomi daerah yang dijamin konstitusi.
Pemohon juga menyoroti kebijakan penyesuaian TKD untuk mendukung program unggulan pemerintah pusat seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi menggeser prioritas daerah karena anggaran yang sebelumnya berada dalam ruang fiskal daerah dialihkan untuk membiayai prioritas pemerintah pusat.
Pemotongan TKD, menurut Pemohon, telah menimbulkan persoalan mulai dari pembangunan infrastruktur hingga pembayaran hak pegawai, termasuk gaji pokok dan tunjangan hari raya.
Dalam petitumnya, KPPOD dan FITRA meminta MK menyatakan sejumlah norma dalam UU HKPD bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Salah satu perubahan yang diminta adalah agar kebijakan TKD tetap mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional dan peraturan perundang-undangan, tetapi sekaligus menjamin alokasi pendanaan yang adil dan selaras dengan kebutuhan riil daerah.
Pemohon juga meminta pembahasan kebijakan TKD dilakukan terlebih dahulu dengan forum dewan pertimbangan otonomi daerah dan melibatkan kelompok kepentingan yang fokus pada penyelenggaraan otonomi daerah.
Selain itu, penyesuaian besaran TKD diminta tetap memperhatikan kapasitas fiskal dan stabilitas keuangan daerah.
Untuk belanja pegawai, Pemohon meminta batas maksimal 30 persen dari total belanja APBD tetap diberlakukan dengan pengecualian bagi daerah yang memiliki karakteristik kewilayahan khusus, luas wilayah, dan beban pelayanan publik dasar yang tinggi.
Dampak penyesuaian TKD salah satunya terlihat di Jawa Tengah. Pada 2026, dana transfer pusat ke daerah untuk Pemprov Jawa Tengah turun sekitar Rp 1,5 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemprov Jawa Tengah sebelumnya memperoleh sekitar Rp 8,9 triliun, sementara pada 2026 menjadi sekitar Rp 7,3 triliun atau turun sekitar 17 persen.
Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah Dwianto Priyonugroho mengatakan, penyesuaian tersebut diatur pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.
“Sesuai surat Kementerian Keuangan, memang dibandingkan tahun sebelumnya ada penurunan. Khusus Provinsi Jawa Tengah itu angkanya kurang lebih di angka Rp 1,5 triliun. Itu khusus yang provinsi saja,” ujar Dwi saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2026).
Penurunan terjadi pada sejumlah komponen TKD, mulai dari DBH, DAU hingga DAK fisik untuk pembangunan infrastruktur.
Dwianto merinci DBH non-cukai berkurang sekitar Rp 401 miliar, sementara dana dari cukai berkurang sekitar Rp 185 miliar. Penurunan terbesar berasal dari DAU yang berkurang sekitar Rp 695 miliar.
Selain itu, DAK fisik untuk sarana dan prasarana pendidikan serta alat kesehatan yang pada 2025 masih mencapai Rp 246 miliar, pada 2026 menjadi nol.
Meski demikian, DAK nonfisik untuk kebutuhan operasional pendidikan dan kesehatan, termasuk dana BOS, masih mendapat alokasi.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengaku telah menyiapkan tiga buah opsi bagi pemda yang kesulitan membayar gaji pegawai di tengah keterbatasan fiskal.
Penjelasan ini sekaligus membantah anggapan bahwa dirinya menolak skema Transfer ke Daerah (TKD) bagi pemda yang sulit menggaji pegawai.
“Ada beberapa daerah yang belanja pegawainya mungkin kesulitan untuk membayar, ditambah dengan PPPK. Nah, ada tiga langkah yang dipersiapkan pemerintah,” kata Tito di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).
Opsi pertama adalah meminta pemda melakukan efisiensi terlebih dahulu. Ia akan mengirim tim ke daerah-daerah tersebut untuk pendampingan, sekaligus mengecek cara efisiensi yang dilakukan.
“Kerjakan dulu itu (efisiensi). Jangan tahu-tahu minta aja langsung tambahan DAU (Dana Alokasi Umum), No. Kerjakan dulu efisiensi dan kami akan turunkan tim,” tegas Tito.
Opsi kedua ialah mengusulkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum terbayarkan.
Berdasarkan data Kemendagri, DBH yang belum dibayar pemerinyah pusat mencapai Rp 70 triliun.
Kendati begitu, ia menilai pemerintah pusat tidak harus melunasinya sekaligus, melainkan diprioritaskan kepada daerah-daerah yang paling membutuhkan anggaran alias mengalami tekanan fiskal paling dalam.
“Kita akan sampaikan ke Menteri Keuangan, tolong dong bayarin yang itu. Karena itu buat belanja pegawai. Begitu dibayar, dia sudah cukup, selesai masalah,” tuturnya.
Opsi terakhir ialah menyalurkan Dana Alokasi Umum (DAU) sebagian bagian dari TKD, ketika pemda sudah melakukan efisiensi dan kekurangan atau bahkan tidak memiliki DBH tersisa.
Pihaknya mencatat, terdapat 79 daerah yang mengalami kesulitan tersebut.
“Nah ada daerah yang mungkin efisiensi sudah dilakukan, sudah kita bedah, enggak cukup. DBH enggak ada atau ada DBH tapi enggak cukup bayar belanja pegawai dari jalan lain. Ini harus top up dari Kementerian Keuangan,” tutup Tito.




