Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang sudah terlanjur menikmati tunjangan komunikasi intensif (TKI) dan belanja penunjang operasional pimpinan (BPOP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006, hingga kini belum semuanya mengembalikan ke kas daerah.
Padahal, PP No 37/2006 yang mengatur tentang kedudukan protokoler dan kedudukan keuangan anggota DPRD sudah sejak lama dibatalkan dan direvisi menjadi PP No 21 Tahun 2007.
Sekjend FITRA Yuna Farhan menyebutkan, berdasarkan Iktisar Hasil Pemeriksaan Semester (IPHS) Audit BPK semester I dan II-2008, tercatat potensi kerugian daerah sebesar Rp 118,88 miliar dari TKI dan BPOP di 99 daerah yang belum dikembalikan DPRD ke kas daerah karena telanjur diberikan. Sesuai dengan PP No 21/2007, seharusnya anggota DPRD mengembalikan TKI dan BPOP paling lambat sampai masa jabatan selesai, sedangkan saat ini masa jabatan anggota DPRD hanya tersisa empat bulan lagi.
Yuna Farhan dalam jumpa persnya, Senin (1/6), mengatakan, apabila dalam waktu satu bulan sebelum berakhir masa jabatan DPRD belum mengembalikan, FITRA mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak memproses anggota DPRD ke jalur hukum karena telah melakukan korupsi.”Mendagri seharusnya juga mengawasi pengembalian TKI ke kas daerah, karena sesuai Surat Edaran Mendagri No 700/08/SJ yang memberikan tenggat paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya masa tugas mereka untuk mengembalikan tunjangan komunikasi intensif kepada kas daerah,” tegas Yuna. ()