Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai Rancangan Undang Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty hanya mampu memberi kontribusi bagi peningkatan pendapatan negara sekitar satu hingga tiga persen. Kondisi ini kalah jauh jika dibandingkan mengefektifkan sistem administrasi perpajakan.
Sekjen FITRA Yenni Sucipto memaparkan, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) alokasi target penerimaan dari Tax Amnesty hanya sebanyak Rp60 triliun. Di sisi lain, kehilangan penerimaan negara akibat administrasi perpajakan yang belum efektif untuk sektor mineral dan batu bara (minerba) sebesar Rp135 triliun-Rp150 triliun.
“Tax Amnesty ini pernah diimplementasikan pada 1964 dan 1984 yang mengalami kegagalan karena sistem administrasi perpajakan kita yang masih menggunakan cara konvensional. Saat ini sistem administrasi perpajakan kita pun masih konvensional, masa mau dipaksakan untuk adanya Tax Amnesty,” cetus Yenni di Bakoel Koffie, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (6/3/2016).
Jakarta, 6 Maret 2016
Sumber :http://ekonomi.metrotvnews.com/