Skip to main content
BeritaFITRA di Media

FITRA Ingatkan Jokowi-Prabowo Soal Korupsi Anggaran Infrastruktur

By February 17, 2019No Comments4 min read

Minggu, 17 Februari 2019

Capres nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi (kanan) bersalaman dengan capres no urut 02 Prabowo Subianto sebelum mengikuti Debat Pertama Capres & Cawapres 2019, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 17 Januari 2019. ANTARA/Setneg-Agus Suparto

 

Menjelang debat calon presiden dan wakil presiden kedua pada 17 Februari 2019, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengingatkan kedua kandidat akan potensi korupsi anggaran infrastruktur. Infrastruktur adalah satu tema debat bersama dengan energi, pangan, sumber daya alam serta lingkungan hidup.

Sekretaris Jenderal FITRA, Akhmad Misbakhul Hasan, mengatakan pembangunan infrastruktur merupakan upaya percepatan pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan sumber daya manusia. Maka, dia meminta kedua kandidat pemimpin Indonesia pada 2019-2024 itu berkomitmen atas beberapa hal seputar infrastruktur.

“Pertama, menuntaskan dan merawat infrastruktur yang telah dibangun,” kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu, 16 Februari 2019.

Akhmad melanjutkan, baik Jokowi maupun Prabowo yang akan terpilih nanti harus memperkuat kinerja Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang terdiri dari Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mengawasi proyek infrastruktur.
“Ketiga, memperkuat peran lembaga-lembaga pengawasan eksternal, seperti BPK dan KPK dalam menelusuri celah-celah korupsi anggaran infrastruktur,” ujar dia.

Terakhir, FITRA meminta kedua pasangan meningkatkan peran serta masyarakat dalam perencanaan, penganggaran, implementasi, hingga pertanggungjawaban proyek-proyek infrastruktur. Permintaan FITRA tersebut disampaikan mengingat adanya celah korupsi anggaran infrastruktur selama Jokowi menjabat sebagai presiden.

Menurut dia, massifnya pembangunan infrastruktur saat ini dibarengi dengan maraknya korupsi di sektor itu. Di era Prediksi Jokowi, ujar Akhmad, anggaran infrastruktur naik setiap tahun. Kenaikan terbesar terjadi pada tahun anggaran 2016 ke 2017 yakni sebesar Rp 110,6 triliun dengan tingkat pertumbuhan 41 persen. Bila dihitung rata-rata, besaran anggaran infrastruktur mencapai 17 persen dari total Belanja Negara dalam lima tahun terakhir.

“Artinya, untuk mengupayakan tercapainya kesejahteraan rakyat, pemerintah menempuh jalur pembangunan infrastruktur sebagai prasayarat utama,” kata Akhmad.

Dia mengungkapkan, celah korupsi terlihat dari proses pengadaaan barang dan jasa (PBJ) proyek infrastruktur. Contohnya, kasus korupsi berjamaah yang dilakukan oleh delapan oknum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atas pembangunan Sistem Penyedian Air Minum (SPAM) di beberapa daerah. Selain itu, pada akhir 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang pejabat PT Waskita Karya.

“Modus yang dilakukan adalah meminta ‘fee’ proyek hingga 10 persen dari nilai proyek,” kata dia.

Akhmad menambahkan, celah korupsi yang juga banyak dimanfaatkan oleh berbagai pihak adalah anggaran infrastruktur yang bersumber dari dana transfer ke daerah, khususnya DAK Fisik. Dia menerangkan, celah yang dimanfaatkan adalah melalui proses pencairannya.

Ia mengutarakan, pengajuan pencairan DAK oleh daerah, terutama DAK fisik adalah melalui pengajuan proposal yang ditujukan kepada Bappenas dan Kementerian Keuangan serta wajib mendapat restu DPR. Proses tersebut diklaim memunculkan pemufakatan jahat korupsi DAK. “Misalnya kompensasi bagi DPR bila berhasil mengawal dan mengegolkan pencairan DAK bagi daerah tertentu,” kata Akhmad.

Akhmad mengatakan, terdapat tujuh kasus transaksi illegal terkait pencairan DAK yang disidangkan selama 2018. Di antaranya penangkapan Wakil Ketua DPR RI terkait kasus pemberian imbalan DAK Fisik Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016, kasus Bupati Cianjur yang meminta fee atas pembangunan gedung SMP yang didanai DAK. Selanjutnya, kasus gratifikasi DAK yang menimpa Bupati Malang, Walikota Tanjung Pinang, anggota DPR, dan Bupati Pegunungan Arfak Papua Barat.

“Potensi kerugian negara minimal mencapai Rp 66,1 milyar,” kata Akhmad.

Dia menambahkan, secara umum, terdapat 241 kasus korupsi dan suap yang terkait pengadaan sektor infrastruktur pada 2017. Negara ditaksir merugi hingga Rp 1,5 triliun dengan nilai suap mencapai Rp 34 milyar.

Jumlah kerugian negara akibat korupsi anggaran infrastruktur tersebut dinilai Akhmad lebih tinggi dibanding tahun 2016 yang nilainya sekitar Rp 680 milyar. Dai mengatakan, korupsi proyek pembangunan infrastruktur transportasi menempati peringkat pertama dengan 38 kasus dan membuat kerugian negara mencapai Rp 575 milyar, diikuti oleh penyimpangan proyek infrastruktur pendidikan 14 kasus dengan nilai kerugian negara Rp 43,4 milyar, dan korupsi pembangunan infrastruktur desa sebanyak 23 kasus dengan kerugian negara Rp 7,9 milyar.

Sumber: https://bisnis.tempo.co/read/1176445/fitra-ingatkan-jokowi-prabowo-soal-korupsi-anggaran-infrastruktur/full&view=ok

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.