Sekretariat Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) kembali menemukan dugaan pencucian uang melalui dana hibah yang dilakukan oleh oknum kementerian/lembaga. Kali ini instasi negara dalam hal ini kementerian yang dinilai sebagai salah satu penerima dana asing terbesar, Bahkan dana yang bernilai miliaran rupiah itu tersalur pada 15 kementerian.
Berdasarkan hasil temuan FITRA tahun 2010, Kementerian Keuangan mencatat ada sebanyak 504 dana hibah dengan nilai sebesar USD 4,667,240 atau sebesar Rp 46.672.400.000 (dengan kurs Rp 10.00 untuk USD. 1). Tetapi dalam audit BPK ditemukan dana hibah pada kementerian sebesar Rp 48.185.913.197, dengan demikian ada selisih sebesar Rp 1.513.513.485.
Sementara itu lanjut Uchok Sky, pada tahun 2012, Kementerian Keuangan mencatat ada sebanyak 3416 dana Hibah dengan nilai sebesar USD. 14,695,500 atau sebesar Rp. 146.955.000.000. Namun dalam audit BPK ditemukan dana hibah pada kementerian/lembaga sebesar Rp. 482.330.568.134.- dengan demikian ada selisih sebesar Rp. 335.375.568.134. Menurutnya, selama ini audit dana hibah yang dilakukan BPK, tidak menemukan saldo yang sebenarnya, Itulah penyebab signifikan banyak kementerian/lembaga tidak mau melaporkan dana hibah yang diterima.
FITRA mencatat Kementerian Dalam Negeri merupakan penerima hibah dan pinjaman luar negeri terbesar dengan angka mencapai 11 juta dolar AS atau sekitar Rp 110 miliar. Di Posisi kedua ada kementerian pendidikan dan Kebudayaan yang menerima dana hibah mencapai lebih dari 9 juta dolar AS (Rp 89M), Kemudian kementerian agama senilai lebih dari 6 juta dolar AS (Rp 54M), Kementerian Sosial ada diposisi juara keempat penerima dana asing terbesar dengan nilai dana 6.19 juta dolar AS (Rp 53M) dan Kementerian Lingkungan hidup menempati posisi kelima 5 juta dolar AS (Rp 49 M).
Redaksi : FITRA