JAKARTA – Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2016 mengenai Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, akhirnya ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Inpres tersebut antara lain bertujuan untuk melindungi kepala daerah dan pejabat lain dari kriminalisasi, atau antikriminalisasi.
Perpres tersebut antaralain berisi instruksi kepada Kejaksaan Agung RI, agar jajarannya berkordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah, sebelum melakukan penyidikan laporan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek strategis nasional.
Sekretaris Jenderal Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Yenny Sucipto, menilai kebijakan untuk melindungi para pejabat dan kepala daerah, sangat rawan disalahgunakan.
Apalagi selama ini sudah terbukti, banyak pejabat dan kepala daerah yang melihat proyek strategis sebagai bahan bancakan.
“Segala bentuk yang menyebabkan potensi kerugian negara akan dianggap sebagai kesalahan administrasi, sehingga tidak ada penindakan hukum terhadap kesalahan tersebut,” ujar Yenny saat dihubungi Tribunnews.com.
Inpres tersebut juga menginstruksikan agar disusun tata cara tentang pemanggilan kepala daerah atau pejabat terkait, atas dugaan penyalahgunaan wewenang ataupun tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan proyek strategis nasional.
Inpres tersebut antara lain ditujukan agar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) mengkoordinasikan hal itu dengan Jaksa Agung, Kapolri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB).
Padahal di undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (tipikor), dan di UU nomor 30 tahun 2002, sudah jelas diatur bagaimana seharusnya penegak hukum menyikapi dugaan adanya tindak pidana korupsi.
Pada inpres tersebut Kejaksaan Agung dan sejumlah lembaga lain, diinstruksikan untuk melakukan pendampingan, pada pihak terkait dalam pelaksanaan proyek strategis.
Dengan instruksi tersbut, pemerintah berniat memininalisir Kejaahatan.
Hal itu bisa dilihat sebagai pembenaran terhadap sejumlah lembaga, untuk mengintervensi pelaksanaan proyek-proyek strategis.
FITRA khawatir akan ada mafia proyek yang ikut turun tangan.
“Inpres ini berpeluang untuk memunculkan rente -rente dan mafia baru, dalam pelaksanaan program dan proyek,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, menilai salah satu penyebab banyaknya proyek yang mengkrak, adalah karena ketakutan para kepala daerah, pejabat terkait maupun pada pelaksana proyek. Mereka takut terjerumus kasus hukum.
Alhasil tidak ada yang berani mengambil keputusan strategis, dan menyebabkan proyek-proyek strategis mangkrak. Negara pun dirugikan atas hal tersebut.
Jakarta 28 Januari 2016
Sumber : http://www.tribunnews.com/