Oleh: Misbah Hasan dan Badiul Hadi
Pada selasa, 1 Oktober 2019 Direktorat Penelitian dan Pengembangan Kedeputian Bidang Pencegahan KPK-RI merilis hasil kajian dan penelitian berupa Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan pada bulan September-Oktober tahun 2018. Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan survei yang bertujuan untuk memetakan dan mencegah korupsi. Kegunaan survei tersebut untuk identifikasi area mana saja yang rentan korupsi dan mencari tau indikator keberhasilan terait pencegahan korupsi yang dilakukan. Lokus dari Survei Penilaian Integritas (SPI) adalah 6 organisasi dan 18 unit kerja di 6 kementeria-lembaga dan 20 pemerintah daerah (provinsi) dengan masing-masing lokus melibatkan 130 responden yang terdiri dari pegawai instansi terkait, pengguna layanan, dan narasumber ahli.
Berdasarkan hasil survei, dari skala Indeks 0-100, rata-rata indeks integritas K/L sebesar 67,5 dimana Kementrian Kesehatan mendapatkan nilai tertinggi dengan point 74,7 sedangkan Mahkamah Agung mendapatkan nilai terendah yaitu sebesar 61,1. KPK juga memberikan keterangan nilai indeks integritas lembaga Kepolisian RI tidak dapat ditampilkan karena kecukupan sampel internal tidak terpenuhi, sehingga hannya 5 sampel saja yang dipaparkan.
Sedangkan untuk indeks integritas pemerintahan daerah (provinsi), dari skala Indeks 0-100, rata-rata indeks integritas pemerintahan daerah sebesar 69 dimana nilai tertinggi dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan nilai sebesar 78,3, sedangkan Indeks terendah dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Riau dengan nilai sebesar 62,3. Nilai Indeks untuk pemerintahan daerah Sulawesi Tengah tidak dapat ditampilkan KPK karena kecukupan sampel internal tidak terpenuhi sehingga hannya 19 provinsi yang ditampilkan.
Menyikapi hasil survei SPI KPK tahun 2018, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran berpendapat bahwa, SPI harus bisa menjadi pelajaran bagi K/L dan Pemerintah daerah bahwa langkah pemberantasan korupsi masih jauh dari harapan. Tahun lalu 2017 lalu KPK juga merilis SPI dengan nilai rata-rata indeks integritas K/L sebesar 68,9 atau menurun 1,4 point dan nilai rata-rata indeks integritas pemerintahan daerah sebesar 66 atau meningkat 3 point. Artinya belum ada perubahan yang signifikan terjadi, meski respondennya berbeda FITRA menilai sistem anti korupsi, sistem pengelolaan SDM, sistem pengelolaan anggaran, dan budaya anti korupsi belum serius dilakukan Pemerintah daerah terutama K/L. Sebagai contoh, MA dan Kepolisian di SPI tahun 2017 masih menjadi K/L dengan nilai terbuncit dan tidak bida dinilai dikarenakan masalah keterbatasan sampel. Sedangkan untuk pemeritah daerah provinsi Riau masih merupakan provinsi dengan nilai integritas terendah bersama Bengkulu, Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, Aceh, Papua Barat, Banten, Maluku, dan Papua pada SPI 2017. Jika komitmen pencegahan korupsi tidak terbangun, maka kerja-kerja pemberantasan korupsi masih sangat terjal. Hal tersebut di nilai akan terus memunculkan praktik nepotisme, gartifikasi, dan suap jabatan yang menyebabkan hilangnya kualitas pelayanan dasar untuk publik.