Skip to main content

Jakarta, 06 November 2020

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai rapat pembahasan rancangan APBD DKI 2021 di Puncak, Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/11), berpotensi melanggar aturan. Setidaknya ada dua aturan yang ditabrak DPRD DKI Jakarta terkait pembahasan yang dilakukan di Bogor.

Sekjen FITRA Misbah Hasan mengatakan pembahasan di luar Gedung DPRD berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Pembahasannya bukan di Gedung DPRD ini berpotensi melanggar Pasal 91 PP 12/2018,” kata Misbah saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (5/11).

Dalam Pasal 91 ayat (1) PP 12/2018 disebutkan bahwa rapat DPRD dilaksanakan di dalam Gedung DPRD. Kemudian, dalam ayat (2) dinyatakan, jika rapat tidak dapat dilaksanakan di dalam Gedung DPRD, pelaksanaan rapat di luar Gedung DPRD harus memperhatikan efisiensi dan efektivitas, serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Kemudian, menurut Misbah, pembahasan RAPBD 2021 Jakarta di Puncak itu juga berpotensi melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Dalam Permendagri tersebut disebutkan bahwa salah satu prinsip penyusunan APBD harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Tidak hanya itu, Misbah juga menyoroti proses pembahasan KUA-PPAS 2021 yang baru dilakukan November. Menurut dia, dari sisi substansi, KUA-PPAS yang dibahas terburu-buru dalam waktu singkat berpotensi masuknya anggaran-anggaran tidak jelas yang potensial untuk diselewengkan.

“Kita tahu bahwa upaya korupsi biasanya sudah dilakukan sejak tahap perencanaan seperti sekarang,” ujar Misbah.

“Pengalaman tahun sebelumnya, banyak sekali ditemukan anggaran tidak jelas peruntukannya atau anggaran ‘siluman’, seperti belanja lem Aibon, ballpoint, dan lain-lain yang mencapai puluhan milyar,” katanya menambahkan.

Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta Hadameon Aritonang mengklaim tidak ada pelanggaran yang dilakukan anggota dewan perihal rapat pembahasan di Puncak. Menurutnya, DPRD memilih menggelar rapat di puncak karena khawatir tertular virus corona (Covid-19) jika rapat digelar di Gedung DPRD.

“Enggak ada, langgar aturan dari mana? Itu kan karena mencegah Covid ini. Kalau kita taruh sini, jadi benar-benar numpuk nanti nih,” kata Hadameon.

“Di sana juga enggak tertutup, transparan. Siapa yang hadir di sana enggak dibatasin kan, kan teman-teman media ada beberapa yang hadir,” paparnya.

“Jadi enggak ada istilahnya pelanggaran, ditutup-tutupin. Transparansinya juga sudah transparan,” ujar Hadameon menambahkan.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201106061503-32-566541/dprd-dki-bahas-apbd-di-puncak-bogor-dinilai-tabrak-2-aturan

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.