Skip to main content

Pemprov DKI Jakarta menganggarkan Rp1,87 miliar untuk pengadaan pakaian dinas dan atribut bagi 106 Anggota DPRD DKI Jakarta dalam APBD 2023. Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Gunardi Ridwan menilai, alokasi anggaran tersebut tidak bijak.

“Alokasi pakaian dinas DPRD DKI sebesar Rp1,8 miliar tidak bijak. Apa lagi tahun sebelumnya juga dialokasikan dengan jumlah yang tidak kalah besar,”

Gurnadi Ridwan, Peneliti Seknas FITRA

Menurut Adi, sapaan akrabnya, anggaran tersebut seharusnya bisa digunakan untuk hal lain yang dapat meningkatkan tugas dan fungsi DPRD.

Selama ini, lanjut Adi, kinerja DPRD masih kurang maksimal dalam mengawal program prioritas Pemprov DKI, yaitu penanganan banjir, kemacetan, dan antisipasi resesi ekonomi.

“Lebih baik alokasinya dibelanjakan untuk meningkatkan tugas dan fungsi DPRD DKI seperti peningkatkan sistem pengawasan, budgeting, dan legislasi yang lebih modern dan menjangkau aspirasi masyarakat kecil, DPRD harus punya peran yang baik dalam melakukan pengawasan dan evaluasi dalam tiga program prioritas tersebut. Karena jika peran DPRD dilaksanakan secara maksimal tentu program-program di eksekutif juga bisa lebih berkualitas. Belanja baju dinas mahal tersebut belum bisa diterima jika melihat kinerja DPRD-nya,”

Gurnadi Ridwan, Peneliti Seknas FITRA

Pemprov DKI Jakarta menganggarkan Rp1,87 miliar untuk pengadaan pakaian dinas dan atribut bagi 106 Anggota DPRD DKI Jakarta dari APBD 2023. Pengadaan tersebut sedang masuk dalam proses lelang terbuka di situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP).

“Nama paket Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD, nama KLPD Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta,” tulis situs LKPP, diakses pada Jumat (20/1).

Adapun pengadaan pakaian dinas dan atribut DPRD DKI Jakarta tahun ini masuk dalam pos anggaran Sekretariat DPRD DKI.

Kemudian, jadwal pemilihan penyedia dimulai pada September 2023 dengan metode pemilihan tender. Lalu, target pemanfaatannya paling lambat Desember 2023. “Pagu Rp1.879.631.820 (Rp1,8 miliar),” tulis situs tersebut.

Tahun lalu, Pemprov DKI juga menganggarkan Rp1,7 miliar untuk pengadaan baju dinas anggota dewan. Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta saat itu Firmansyah mengatakan bahwa pengadaan pakaian dinas dan atribut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dalam Pasal 12 PP Nomor 18 Tahun 2017, dinyatakan bahwa pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD mendapat lima setel yang terdiri dari dua pakaian sipil harian, satu pakaian sipil resmi, satu pakaian dinas harian lengan panjang, dan satu pakaian yang bercirikan khas daerah setiap tahun.

Sumber: https://www.merdeka.com/jakarta/fitra-nilai-anggaran-rp18-miliar-untuk-pakaian-dinas-dprd-dki-tak-bijak.html