Jakarta, 23 Januari 2020
Sekretariat Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai revitalisasi Monumen Nasional atau Monas, Jakarta Pusat, dipaksakan. Sebab proyek bernilai Rp 64 miliar itu dilakukan di akhir tahun dan ditargetkan selesai selama 50 hari.
“Terlihat sangat dipaksakan,” kata Sekretaris Jenderal Seknas FITRA, Misbah Hasan, melalui pesan singkat, Kamis, 23 Januari 2020.
Misbah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit pembangunan proyek tersebut karena diduga ada banyak kejanggalan mulai dari proses lelang hingga pelaksanaan. Ia menuturkan rekam jejak pemenang proyek, yakni PT Bahana Prima Nusantara pun harus dilacak.
“Apakah perusahaan sudah memiliki pengalaman yang cukup dalam mengerjakan proyek serupa dan bernilai tertentu,” ujar Misbah.
Selain itu, lama perusahaan berdiri juga perlu dilihat. Menurut Misbah, perusahaan harus punya laporan keuangan minimal tiga tahun. Termasuk, kata dia, kepemilikan perusahaan apakah punya konflik kepentingan atau tidak dengan pejabat Pemerintah Provinsi DKI.
Terkait dengan alamat kantor virtual PT Bahana Prima Nusantara pun rawan terhadap masalah akuntabilitas keuangannya. Sebab, lanjut Misbah, bila terjadi penyimpangan penggunaan anggaran atau proyek tidak sesuai spesifikasi, Pemda DKI sulit untuk menagih karena penggunaan alamat virtual.
Menurut dia, jika memang alamat PT Bahana Prima tidak jelas, bahkan secara virtual semestinya bisa langsung dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diselidiki. “Jadi bisa dilaporkan baik PT. Bahana, Unit Layanan Pengadaan maupun kuasa pengguna anggaran di Dinas terkait,” tutur Misbah.
Misbah menjelaskan memang tidak ada syarat khusus terkait alamat perusahaan yang ikut tender proyek pemerintah. Syarat perusahaan ikut tender pemerintah, meliputi: Kelegalan perusahaan dibuktikan dengan Akta Perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kalau dari aspek regulasinya, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang DKI juga belum mengantongi izin. Karena berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 1995 tentang pembangunan kawasan Taman Medan Merdeka di DKI Jakarta, mesti mendapat rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara.
Mengacu Kepres tersebut kewenangan pembangunan kawasan Monas memandatkan Menteri Sekretaris Negara sebagai Ketua Komisi pengarah pembangunan di kawasan Medan Merdeka. Sedangkan Gubernur DKI sebagai pemimpin badan pelaksana pembangunan di kawasan Medan Merdeka. “Tugas Komisi Pengarah itu salah satunya memberikan pengarahan dan persetujuan. Dalam kasus ini, Pemprov DKI Jakarta tidak melakukan itu,” ucap Misbah.
Sumber: https://metro.tempo.co/read/1298867/fitra-sebut-proyek-revitalisasi-monas-dipaksakan/full&view=ok