Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran atau FITRA turut menanggapi soal ditetapkannya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Wakil Sekretaris Jenderal FITRA Ervyn Kaffah mengatakan, ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka merupakan tanda runtuhnya kredibilitas KPK.
“Penetapan Ketua KPK FB sebagai tersangka sebenarnya hanya merupakan titik kulminasi runtuhnya kredibilitas KPK sebagai lembaga independen pemberantas korupsi, yang prosesnya telah berjalan beberapa tahun terakhir,”
Ervyn Kaffah, Wakil Sekretaris Jenderal FITRA
Ervyn juga mengatakan, kredibilitas KPK telah keropos saat ada pelemahan KPK melalui revisi Undang-undang KPK yang menyebabkan telah jauh dari visi awal KPK.
“Mengeroposnya krebilitas KPK telah diawali dengan keberhasilan sejumlah kelompok untuk melemahkan KPK melalui revisi UU KPK pada tahun 2017 silam, yang berakibat KPK berada di bawah kendali eksekutif dan kelompok politik tertentu. Jauh berbeda dengan visi awal KPK sebagai lembaga independen pemberantasan korupsi,” katanya.
Ervyn juga mengatakan pelaksanaan tugas KPK selama beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa KPK telah menjadi proxy atau alat politik kelompok tertentu, untuk menekan kelompok lain yang memiliki kepentingan berbeda atau mengancam kepentingannya.
“Penguatan KPK harus ditempatkan dalam kerangka pengembalian KPK sebagai lembaga independen pemberantasan korupsi di Tanah Air sebagaimana visi awal saat pembentukan KPK tahun 2003,” katanya.
Ervyn juga mengingatkan kepada masyarakat untuk menjaga dan memperkuat KPK. Sebab, KPK merupakan desain dari sebuah negara.
“Saya mengingatkan semua elemen masyarakat yang mendukung pemberantasan korupsi untuk terus menjaga dan memperkuat KPK. Namun cara berpikirnya mestinya tidak menyusut (inkremental) dan parsial. Perlu melakukan dekonstruksi atas eksistensi KPK sebagai lembaga penegak hukum dalam arsitektur pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya.