Aktivis FITRA NTB Suhardi ditolak hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis (8/5) kemarin, atas penolakan tersebut kubu partai Golkar yang mengaku tidak puas akan membuat gugatan baru. Proses pembacaan putusan berlangsung siang hari pada pukul 14.00 Wita yang dihadiri Komisi Informasi NTB DAN Suhardi sebagai tergugat I dan II diwakili tim kuasa hokum mereka Ahyar Supriadi, SH. Sedangkan KI pusat sebagai tergugat tiga diwakili Munzirin, SH.
Dalam amar putusan hakim yang dibacakan Abu Achmad Sidqi, SH,MH. Menolak keseluruhan materi gugatan Partai Golkar yang diwakili Usep Syafrudin, SH. Dimana, tiga poin gugatan Golkar adalah terkait permintaan dokumen keuangan Partai Golkar oleh Suhardi, ke dua putusan KI yang memenangkan Suhardi atas permintaan dokumen tersebut, ketiga, ganti kerugian materil sebesar Rp 1 miliar lebih. “Menyatakan gugatan penggugat keseluruhan, poin satu dua dan tiga tidak dapat diterima,” kata Hakim. Atas putusan itu, hakim memberi kesempatan kepada penggugat untuk menyatakan sikap.
Seusai putusan Usep mengaku tidak puas . Tidak hanya berencana melapor ke Komisi Yudisial (KY), sebagai kuasa hukum partai Golkar, rencananya ia juga akan membuat gugatan baru. “Karena gugatan ini tidak dapat diteria kami berencana membuat gugatan baru”
Dilain tempat sekitar empat jam sebelum sidang dimulai, sejumlah mahasiswa menggelar aksi teatrikal didepan PN Mataram. Dalam aksi itu, seorang Mahasiswa memerankan sifat angkuh lembaga yang menolakmemberikan informasi ketika diminta pemohon. Ketika “kotak’ informasi diberikan tidak sesuai permintaan.
Dalam orasinya, Jumadi menyebut, hak informasi adalah hak dasar semua lapisan masyarakat. Sehingga lembaga pemerintah yang segala aktivitasnya dibiayai oleh anggaran negara bersumber dari pajak masyarakat wajib sifatnya memberikan informasi yang diminta. Tidak hanya lembaga pemerintah, pihak swasta pun yang kinerjanyaberkaitan dengan kepentingan public harus turut transparan.
“Bukan zamannya lagi tertutup dan menolak member informasi. Jika sampai terjadi seperti itu berarti instansi itu patut dicurigai,” tegas Jumadi. Mereka sebagai mahasiswa akan mengadvokasi, mendobrak sekat-sekat ketertutupan instansi yang menolak memberikan akses informasi kepada masyarakat . “ Kami akan lawan tirani pemerintahan yang tertutup seperti ini,” Kata Jumiati, Mahasiswa Unram yang beberapa waktu lalu memenangkan gugatan permohonan informasi melawan rector Universitas Mataram (Unram).