Strategi pengarusutamaan gender yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 tahun 2000 dan diturunkan dalam Permendagri No. 67 tahun 2011, belum sepenuhnya mengubah kesejahteraan seluruh rakyat, terutama kaum perempuan. Dalam peraturan tersebut disebutkan pentingnya mengintegrasikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam perencanaan dan penganggarannya. Perencanaan yang responsif gender harusnya ditindaklanjuti juga dengan anggaran yang responsif gender.
Meninjau komitmen pemerintah Jokowi-JK dalam Nawacita ke-3, “membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan,” maka temuan FITRA dari kajian di daerah-daerah merupakan hal yang penting untuk menjadi pertimbangan. Konsistensi pada komitmen tersebut dapat pula ditinjau dari kegiatan prioritas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen P3A) salah satunya yang berbunyi “Pengarusutamaan gender bidang pendidikan dengan fokus pada peningkatan partisipasi sekolah anak didik pada keluarga miskin, penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus dan anak di daerah terpencil dan KAT (Komunitas Adat Terpencil)”.
Penelitian yang relevan dengan visi misi pemerintah di atas pernah dilakukan oleh FITRA di Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Bima. Hasilnya menunjukan beberapa hal masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi pemerintah pusat dan daerah.
- Pada tahun 2016 Kab. Sumba Barat, daerah yang hanya memiliki 63 desa, mengalami 46 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di mana sebagian besar berupa kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), pencabulan, perkosaan, penganiayaan dan penelantaran. KDRT sendiri didominasi oleh pelaku laki-laki/suami kepada istri.
- Dari banyaknya kasus dari tahun ke tahun, nyatanya pada 2017, Kab. Sumba Barat hanya memiliki satu rumah aman (shelter) yang masih sangat jauh dari standar rumah aman sesuai dengan direkomendasikan oleh Kemen P3A serta Komnas Perempuan. Ditambah lagi, pembenahan rumah aman yang dikelola Dinas P3A dalam kondisi belum benar-benar aman dan tertutup. Sarana dan prasaran ini harus menjadi prioritas, mengingat seiring dengan kegiatan prioritas nasional Kementerian P3A poin (e): peningkatan perlindungan perempuan dari tindak kekerasan dengan fokus pada penyusunan regulasi di tingkat operasional untuk pencegahan, penanganan dan rehabilitas perempuan korban kekerasan. Ini artinya komitmen dari pemerintah daerah belum total menyiapkan regulasi dan sarana prasarana pendukung seperti keberadaan rumah aman beserta tenaga pendamping yang memadai.
- Dinas P3A Kab. Sumba Barat tahun 2017 hanya memiliki alokasi Rp. 2,3 Miliar atau 0,6% dari total anggaran belanja daerah. Berdasarkan penelitian, peningkatan kapasitas SDM DP3A dan penyelesaian masalah KDRT merupakan masalah yang paling utama mereka soroti.
- Pada tahun 2017, dalam evaluasi implementasi anggaran responsif gender (ARG) di Kab. Bima belum optimal dilaksanakan terutama oleh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) sebagai perencana sekaligus pelaksana anggaran. Berdasarkan Inpres PUG, Kemen P3A pun telah memaktubkannya pada kegiatan prioritas berbunyi “Pengarusutamaan gender bidang pertanian, kehutanan, perikanan, kelautan, ketahanan pangan, dan agrobisnis dengan fokus pada kebijakan teknis operasional bidang pertanian, kehutanan, perikanan, kelautan, ketahanan pangan, dan agrobisnis yang responsif gender.” Pada kegiatan prioritas Kemen P3A di atas, “ketahanan pangan” yang menjadi bahasan pada pertemuan perempuan oleh banyak organisasi perempuan. Artinya, ini jelas membutuhkan keterlibatan perempuan. Sayangnya, kinerja pada tahap implementasi selalu menjadi kendala. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, pemahaman yang masih minim terkait dengan anggaran responsif gender di tingkat OPD. Kedua, belum kuatnya komitmen pemerintah daerah dalam mengimplementasikan anggaran responsif gender baik pada tahap perencanaan maupun pelaksanaan anggaran.
Jika kita lihat secara makro, sistem penganggaran di negara kita belum signifikan berperspektif gender, yang dalam praktiknya justru bias gender karena wacana patriarki yang dominan membuatnya tidak sensitif terhadap kebutuhan perempuan yang memang berbeda dengan kebutuhan laki-laki. Kesulitan mendasar yang diperlukan kerja ekstra adalah bagaimana mengubah “cara berpikir” dari aparatur itu sendiri mengenai “perspektif gender”. Pemerintah, dalam penetapan alokasi dan distribusi anggaran, sering kali tidak mempertimbangkan kebutuhan dengan perspektif gender. Asumsi bahwa anggaran diperuntukkan bagi umum maupun aparatur, yang dianggap pasti akan dimanfaatkan oleh laki-laki dan perempuan, kerap menjadi alasan klise pembenaran kebijakan anggaran yang tidak berperspektif gender. Aparatur pemerintah sering melupakan bahwa meski alokasi anggaran akan sampai pada semua orang, belum tentu perempuan dan laki-laki menikmatinya dengan kapasitas yang setara.
Dari sekelumit temuan FITRA terkait penganggaran dan komitmen negara pada pemberdayaan perempuan, maka rekomendasi yang dirumuskan antara lain:
- Meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai driver program PUG, semakin kuat dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan dan anggaran yang responsif gender di tingkat daerah.
- Meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk lebih meningkatkan performa realisasi komitmen pada tahap preventif dan rehabilitasi korban kekerasan pada perempuan dan anak.
- Memperkuat peran Dinas P3A sebagai driver PUG untuk bersinergi dengan dinas lain dalam mewujudkan satu mindset mengenai pembangunan berperspektif gender. Hal ini dibutuhkan intervensi kuat dari pemerintah pusat.
- Meminta seluruh lembaga driver PUG tingkat pusat dan daerah untuk percepatan pembentukan Pokja PUG di tingkat daerah.
- Memperkuat peran partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam proses perencanaan penganggaran.
- Mendorong upaya efektivitas dan efisiensi belanja. Dalam konteks ini daerah dituntut untuk berani memangkas belanja-belanja yang tidak perlu dan memastikan belanja-belanja yang sudah ada tepat pada sasaran.[]
CP.:
Yenny Sucipto – Sekjen FITRA (0812-2224-0008)
Betta Anugrah – Peneliti FITRA (085721582268)