Skip to main content

Berawal dari hasil kajian FITRA Sukabumi terhadap pelaksanaan perencanaan penganggaran di Kabupaten Sukabumi sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2013, bahwa pada realitasnya masih banyak suara masyarakat yang mempertanyakan tentang efektivitas musrenbang, dan yang paling dominan adalah; pertama  ketidakpastian terhadap hasil musrenbang yang bisa diakomodir dalam penganggaran (APBD)  dan kedua masih tertutupnya proses penyusunan penganggaran dari partisipasi warga. Dua “penyakit” utama ini yang masih melanda dalam proses penyusunan kebijakan perencanaan dan penganggaran. Persoalan ini tentunya telah menimbulkan sikap skeptis dikalangan warga penggiat partisipasi terhadap efektivitas musrenbang itu sendiri. Bahkan ada beberapa desa dan kecamatan yang enggan melaksanakan musrenbang, dikarenakan kecewa terhadap ketidakpastian usulan musrenbang yang selama ini diajukan, yang nyatanya tidak terakomodir dalam APBD.

Untuk menjawab realitas dan problematika diatas, akhirnya Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD telah mengesahkan Perda No. 20 Tahun 2013 tentang Sistem Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Partisipatif Kabupaten Sukabumi tertanggal 30 Desember 2013 yang didalamnya mengatur tentang Pagu Indikatif Kewilayahan. Pagu Indikatif Kewilayahan adalah sejumlah patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD tetapi penentuan alokasi belanjanya ditentukan oleh mekanisme partisipatif melalui Musrenbang Kecamatan dengan berdasarkan kepada kebutuhan dan prioritas program.

Terwujudnya Perda No. 20 Tahun 2013 dilalui dengan proses yang cukup panjang sejak tahun 2009, perjuangan FITRA Sukabumi melalui program Budget Resources Centre (BRC) tidak sia-sia mampu mendorong pembuatan regulasi daerah yang mengatur didalamnya tentang Pagu Indikatif Kewilayahan dan FDM (Forum Delegasi Musrenbang). Proses tersebut, dilalui dengan berbagai pendekatan, baik dengan pendekatan politik, pendekatan teknokratik, pendekatan persuasif, sampai membangun penyadaran dan dukungan kepada masyarakat. Pendekatan-pendekatan tersebut dilakukan dalam bentuk pertemuan formal, informal bahkan pertemuan nonformal. Keberhasilan inipun tidak lepas dari peran media massa dan para pegiat advokasi perencanaan penganggaran, yang terus membantu FITRA Sukabumi dalam mendorong pembuatan regulasi tersebut.

Untuk tahun anggaran 2015, Pemerintah Kabupaten Sukabumi baru mengalokasikan anggaran PIK sebesar 60 Milyar berdasarkan Keputusan Bupati No. 050/Kep. 141-BAPPEDA/2014 tentang Pagu Indikatif Kewilayahan Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2015, penentuan jumlah anggaran tersebut mengacu kepada amanat Perda  Perda 20/2013 Bab V pasal 11 poin 5, untuk 47 Kecamatan yang perhitungannya minimal 10% dari perhitungan total belanja langsung APBD Tahun sebelumnya. Mekanisme pengelolaan PIK di Kabupaten Sukabumi berdasarkan Perbup No. 4 Tahun 2014 tentang Pagu Indikatif Kewilayahan Kabupaten Sukabumi, dilakukan dengan membagi porsi PIK (alokasi minimal 10%) menjadi 2 bagian,pertama 35% berupa “P3K” Program Peningkatan Partisipasi Pembangunan Kecamatan yang dikelola oleh Kecamatan dengan mengedepankan pola PNPM dan partisipasi swadaya masyarakat, dan yang kedua 65% dikelola oleh SKPD Sektoral untuk dialokasikan ke seluruh kecamatan dengan memperhatikan isu strategis daerah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Besaran alokasi PIK tahun anggaran 2015 per kecamatan paling kecil 719 Juta, dan paling besar 2,056 Milyar. Perhitungan dan penetapan besarnya pagu untuk setiap kecamatan didasarkan atas tipologi masing-masing kecamatan, stimulus dan cashback dengan 12 variabel, diantaranya berupa luas wilayah, jumlah penduduk, kemiskinan, pemenuhan hak dasar masyarakat (pendidikan, kesehatan) dan penerimaan PBB.

Dengan adanya penerapan PIK sebagai inovasi daerah di Kabupaten Sukabumi, maka diharapkan dalam proses perencanaan penganggaran daerah ke depan dapat memperoleh manfaat diantaranya : 1) memperbesar peluang usulan masyarakat diakomodir APBD, 2) mendidik masyarakat untuk mengusulkan kebutuhan bukan keinginan, sehingga long list usulan dapat diminimalisir, 3) mendidik SKPD untuk menyusun program/kebutuhan berdasarkan skala prioritas untuk mencapai RPJMD, Renstra dan Renja SKPD dan SPM, dan 4) PIK dapat berkontribusi terhadap agenda penanggulangan kemiskinan dan pemenuhan hak dasar masyarakat.

Terkait dengan Partisipasi warga sebagai fungsi fasilitasi pada saat proses perencanaan, fungsi pengawalan pada saat pembahasan di DPRD dan fungsi pengawasan pada saat implementasi APBD, dapat dilakukan dengan membentuk Forum Delegasi Musrenbang yang berasal dari kelompok masyarakat perwakilan kecamatan dan perwakilan sektoral. Dengan adanya FDM, maka akan menjawab atas terputusnya mekanisme keterlibatan masyarakat yang selama ini hanya terlibat sampai pada tahapan musrenbang kabupaten. Pembentukkan FDM merupakan salah satu mandat Peraturan Daerah No. 20 Tahun 2013 dalam pasal 15 yang menyatakan bahwa Paska Musrenbang Kecamatan, Bappeda selaku fasilitator perencanaan pembangunan, memfasilitasi pembentukkan Forum Delegasi Musrenbang. Adapun mengenai keanggotaan, tatacara pembentukan tugas dan kedudukan Forum Delegasi Musrenbang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

Oleh karena itu, FITRA Sukabumi mencoba melakukan inisiasi secara substansi menyusun dan membahas konsep kelembagaan FDM bersama Bappeda Kab. Sukabumi dengan melibatkan TKPKD, BPMPD, PNPM, Korda SAPA, PPSW Pasoendan, AMPERA, Asosiasi Camat, DPD LPM, APDESI, LPPM Perguruan Tinggi dll, dengan harapan dapat mendorong percepatan pembentukkan Forum Delegasi Musrenbang yang dapat langsung berperan dari mulai proses perencanaan pada awal tahun 2015. Menindaklanjuti inisiasi FITRA Sukabumi, akhirnya Bappeda Kabupaten Sukabumi bersama FITRA Sukabumi dan stakeholder perencanaan penganggaran termasuk group SAPA sedang menyusun Ranperbup tentang FDM dengan mengacu kepada konsep kelembagaan FDM berdasarkan hasil diskusi sebelumnya, dan saat ini Ranperbup yang sudah dibuat tersebut tinggal menunggu untuk ditandatangani oleh Bupati Sukabumi.

Salam Transparansi,

 Ajat Zatnika (FITRA Sukabumi)

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.