Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Misbah Hasan menyampaikan agenda ekonomi hijau menjadi penting karena terjadi penurunan kualitas lingkungan baik akibat perubahan iklim atau aktivitas eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA).
Penurunan kualitas lingkungan hidup ini berdampak pada penurunan keanekaragaman hayati, kelangkaan air, energi dan makanan.
Dampak lainnya ialah terjadi penurunan produktivitas tanaman pangan, masalah bencana alam, hingga risiko terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan bagi masyarakat.
Pertumbuhan ekonomi hijau diharapkan mendorong ekonomi berkelanjutan, ekosistem yang sehat dan produktif memberikan jasa-jasa lingkungan, pertumbuhan inklusif dan merata, pengurangan emisi gas rumah kaca, serta ketahanan sosial, ekonomi dan lingkungan.
Jika ekonomi hijau di Indonesia tercapai maka manfaat yang didapat ialah pengurangan emisi sebesar 86-96 ton miliar karbon CO2 emisi gas rumah kaca selama 2021-2060.
Selain itu pertumbuhan GDP sebesar 6,1-6,5% sampai 2050. PNB Nasional meningkat 25-34% pada 2045 dan 1,8 juta green jobs tercapai pada 2030.
Terkait dengan pengembangan ekonomi hijau di daerah, Misbah menyampaikan hingga saat ini maish dalam tahap pengembangan konsep dan kebijakan.
“Yang sedang berupaya mengembangkan ekonomi hijau ialah Provinsi Riau, juga Kabupaten Siak dan Kabupaten Pelalawan. Yang mereka terapkan bagaimana seluruh pembangunan itu punya green economic recovery,”
Misbah Hasan, Sekretaris Jenderal FITRA
Misbah mencontohkan dalam pengelolaan sampah misalnya menjadi circular economic atau punya nilai ekonomi. “Untuk sekor pertanahan dan kehutanan, masyarakat terdampak di dalam eksploitasi hutan atau lahan misalnya konsesi pertambangan dapat intensif fiskal untuk membangun desanya. Kita lihat saja nanti dampaknya kebijakan itu.”
Misbah berharap bahwa apa yang disebut ekonomi hingga masalah lingkungan seperti deforestasi bisa ditanggulangi jika konsep Otonomi Daerah dikembalikan dan bukannya mengecil
Provinsi atau Kabupaten/Kota punya otoritas yang lebih besar untuk mengurangi eksploitasi sumber daya alam sebab mereka terkena dampaknya.
Meskipun demikian pengelolaan sumber daya alam oleh pusat maupun daerah sama-sama punya kerentanan.
Kalau wewenang ini ditarik ke pusat, maka yang bermain itu pusat yang mendapat keuntungan, pusat. Tetapi kalau di daerah mungkin hanya kalangan para elite daerah tertentu.
Jadi Ini PR yang harus diselesaikan bagaimana sekarang izin konsesi kewenangan pemerintah pusat atau daerah tetapi ada stake holder lain yang ikut mengawasi memberikan izin.
“Pemerintah daerah tidak bisa sendirian, harus didampingi lembaga-lembaga masyarakat,” kata Misbah.
Pemberlakuan pajak karbon di Indonesia menjadi menarik untuk didiskusikan, setelah Uni Eropa juga menerapkan pajak karbon kepada produk impor yang masuk ke negara-negara Eropa. Indonesia, menurut Misbah tampaknya maju mundur dalam hal ini.
Dia mencontohkan Provinsi Jambi menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang menjadi lokasi program BioCarbon Initiative for Sustainable Forest Lanscape (BioCF ISFL). Ini merupakan program penurunan emisi karbon untuk mengurangi dampak perubahan iklim yang terjadi.
Program tersebut akan mempromosikan dan memberikan imbal jasa terhadap penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dengan meningkatkan sekuestrasi melalui pengelolaan lahan yang lebih baik. Masyarakat terutama anak muda dilibatkan dalam program ini,
“Saya setuju perusahaan yang operasional menimbulkan karbon luar biasa harus memberikan kompensasi. Tetapi selain pajak yang didapat perusahaan menimbulkan emisi, masyarakat bisa dibekali melalui pemberdayaan menjaga lingkungan,” pungkas Misbah.