Pengamat ekonomi dari Universitas Surabaya (Ubaya), Wibisono Hardjopranoto, mengatakan masih banyak pekerjaan rumah dalam memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Salah satunya dari kepastian hukum karena ini bersifat mutlak dan sangat dibutuhkan dalam mengembangkan iklim investasi.
“Aspek kepastian hukum penting untuk mendongkrak investasi. Untuk menarik minat investor agar tertarik menanamkan modalnya di suatu negara, harus memiliki iklim investasi yang kondusif,” kata Wibisono kepada Koran Jakarta, Kamis (8/12).
Ia mengatakan meskipun secara teori Indonesia menjadi negara yang potensial sebagai tujuan investasi, namun dalam praktik sering terjadi permasalahan yang menimbulkan ketidakpastian. “Regulasi harus kaku, tidak boleh flexibel. Kalau kebijakan boleh. Penegakan hukum juga harus konsisten, tidak boleh mencla-mencle. Tidak boleh ada pasal karet yang membuat tidak adanya kepastian hukum, sehingga investor menjadi ragu berinvestasi di Indonesia” katanya.
Manajer Riset Seknas Fitra, Badiul Hadi, mengakui masalah kepastian hukum menjadi hal yang perlu dibenahi di RI. Kepastian hukum terutama hukum bisnis di Indonesia masih menjadi persoalan utama, baik perdata maupun pidana, sehingga para investor enggan berinvestasi di Indonesia.
Ketidakpastian hukum ini, misalnya pengurusan izin, kontrak, pajak, kepailitan, dan lain-lain memiliki efek domino keberbagai sektor terutama investasi.
“Jika dilihat misalnya pada ease of doing business (EoDB) di dalamnya mencakup indikator kepastian hukum, peringkat Indonesia juga stagnan, bahkan kalah jika dibandingkan dengan Malaysia,”
Badiul Hadi, Manager Data dan Riset Seknas FITRA
Karena itu, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah yang lebih strategis tentu dengan tidak mengabaikan rakyat sebagai pihak yang akan terdampak secara langsung. Langkah itu misalnya, melakukan review berbagai undang-undang (UU) yang berkaitan langsung dengan investasi, penegakan hukum terkait korupsi, lemahnya penegakan hukum terhadap koruptor menjadi perhatian serius investor.
Misalnya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta dilakukan perbaikan atau penyempurnaan atas UU Ciptakerja juga tidak pernah di-update ke publik.
“Tentu ini menjadi persoalan bagi para investor, sementara UU Ciptakerja digadang-gadang sebagai langkah besar dalam merespons perekonomian, termasuk lemahnya invetasi,”
Badiul Hadi, Manager Data dan Riset Seknas FITRA
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Septian Hario Seto, menyebutkan sektor investasi menjadi satu-satunya harapan pemerintah untuk bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi di tengah ancaman krisis global saat ini.
Investasi jadi kunci pertumbuhan ekonomi lantaran konsumsi serta kinerja ekspor dan impor akan cukup tertekan dengan kondisi yang terjadi. “Harapan kita satu-satunya adalah investasi sebagai ketahanan ekonomi di dalam negeri. Investasi jadi sangat penting terutama investasi yang berasal dari luar negeri atau FDI (Foreign Direct Investment),” kata Seto.
Kebijakan Lain
Sementara itu, Peneliti Celios, Muhammad Akbar, juga sependapat bahwa memang investasi menjadi cara untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi menurutnya bukan satu-satunya. Investasi juga perlu didukung oleh kebijakan lainnya. “Kebijakan itu yakni sisi moneter dan fiskal. Ini memiliki peran untuk mendorong pertumbuhan ekonomi,” tegasnya.
Kemudian, Indonesia perlu mengadvokasikan penundaan pembayaran utang luar negeri agar bisa lebih cepat memulihkan ekonomi.
Sumber: https://koran-jakarta.com/kepastian-hukum-masih-menjadi-hambatan-investasi-di-indonesia?page=all