JAKARTA, KOMPAS, 17 Januari 2022 – Bulan Januari 2022 telah memasuki pekan ketiga, tetapi masih lebih dari 100 rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD 2022 belum disahkan karena faktor keterlambatan dari pemerintah daerah. Kondisi ini dikhawatirkan bisa membuat serapan anggaran pemerintah daerah menjadi terlambat sehingga pelayanan publik juga tidak maksimal.
Berkaca dari tahun anggaran 2021, Kementerian Dalam Negeri juga beberapa kali mengingatkan pemda agar mempercepat serapan anggaran. Adapun realisasi belanja APBD provinsi dan kabupaten/kota per 30 Desember 2021 sebesar 81,02 persen. Sementara itu, realisasi belanja pada 31 Desember 2020 sebesar 82,69 persen.
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga, menyampaikan, saat ini sebagian besar APBD sudah disahkan. Berdasar data Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), dari total 548 pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, APBD 423 provinsi dan kabupaten/kota sudah ditetapkan dan mereka sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) APBD. Data penetapan ini dinamis dan akan terus naik setiap hari.
Ia menjelaskan, Rancangan Perda (Raperda) tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD harus sudah disahkan dan ditetapkan dengan batas akhir 31 Desember. Sebelum disahkan, raperda ini dievaluasi dahulu oleh Kemendagri. Tenggat evaluasi oleh Kemendagri adalah 15 hari.
”Biasanya kelambatan terjadi karena faktor di daerah. Bukan karena faktor evaluasi oleh Kemendagri,” kata Kastorius, saat dihubungi, Senin (17/1/2022).
Dia menegaskan, semua siklus tahapan penyusunan APBD sudah memiliki jadwal sekuensial dengan tenggat cukup ketat. Jadi, terlambat di tahapan tertentu akan berimbas ke tahapan berikutnya.
Menurut Kastorius, Kemendagri selalu tepat waktu dalam memberikan evaluasi Raperda APBD, yakni sesuai tenggat 15 hari. Kemendagri tidak pernah lewat dari tenggat itu, bahkan sering lebih awal memberikan evaluasi agar daerah memiliki ruang penyesuaian terhadap poin-poin evaluasi Kemendagri.
Menurut Ketua Bidang Pemerintahan dan Pendayagunaan Aparatur Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia Nikson Nababan, salah satu faktor yang membuat pengesahan APBD menjadi terlambat adalah pemerintah daerah tersebut tidak ada kesepakatan dengan DPRD setempat. Keterlambatan ini bisa berpengaruh pada serapan anggaran yang juga menjadi terlambat.
Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center Roy Salam mengatakan, keterlambatan penetapan APBD akan berdampak pada serapan anggaran sehingga bisa merugikan masyarakat karena layanan publik menjadi tidak maksimal pada awal tahun.
Menurut Roy, keterlambatan pengesahan APBD hampir setiap tahun terjadi. Pemerintah pusat melalui instrumen fiskal sudah mendorong agar pemda lebih tertib dalam menetapkan APBD dengan memberikan dana insentif daerah. Ia berharap, Kemendagri memberikan sanksi tegas pada daerah yang terlambat menetapkan APBD.
Menurut pengamatannya, kebijakan pemberian sanksi kepada pemda yang terlambat mengesahkan APBD seperti tidak mendapatkan gaji dan tunjangan tidak dijalankan. Sebab, tidak ada informasi yang menunjukkan ada pemotongan gaji terhadap kepala daerah dan DPRD akibat keterlambatan pengesahan APBD.
Menurut Roy, Kemendagri harus tegas dan tidak ada negosiasi dengan kepala daerah terkait pengesahan APBD. Sebab, ada kesan pemda tak patuh terhadap aturan yang ada karena merasa bisa dinegosiasi.
Hal senada diungkapkan Sekretaris Jenderal Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Misbakhul Hasan. Ia mengatakan, sanksi penundaan pembayaran gaji terhadap eksekutif maupun legislatif yang daerahnya tidak mengesahkan APBD pada Desember, seharusnya ditegakkan.
Sebab, menurut Misbakhul, konsekuensi dari keterlambatan pengesahan APBD adalah implementasi APBD menjadi tertunda. Dampaknya, serapan anggaran menjadi terlambat atau kualitas realisasinya menjadi rendah. Karena itu, juga perlu kontrol dari masyarakat untuk memastikan kualitas pelaksanaan APBD.
Serapan anggaran
Dalam usaha untuk meningkatkan serapan anggaran, Kastorius mengungkapkan, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan realisasi anggaran secara teratur dan memantau setiap bulan, bahkan setiap minggu.
Kemendagri mendorong pemerintah daerah untuk melakukan lelang dini pengadaan barang dan jasa setelah Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) ditetapkan bersama antara kepala daerah dan DPRD, yaitu di bulan Juli/Agustus sebelum APBD ditetapkan secara keseluruhan.
”Dengan ’lelang dini’ ini program dan proyek di daerah yang signifikan menyerap anggaran akan dapat dilakukan tepat waktu atau bahkan lebih cepat. Ini akan banyak memiliki efek geliat ekonomi di daerah,” kata Kastorius.
Ia menambahkan, Mendagri juga telah memberikan arahan khusus kepada Ditjen Keuangan Daerah untuk melakukan hal tersebut guna menjaga kelancaran penyerapan anggaran di daerah. Selain itu, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah juga diperintahkan untuk melaporkan hasil faktual penyerapan anggaran di daerah kepada Mendagri secara teratur dan berkala. Apabila ada masalah, hal tersebut bisa langsung direspons secara cepat dan terfokus.
Sumber: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2022/01/17/ratusan-rancangan-apbd-belum-disahkan