Skip to main content

Koalisi Masyarakat Kinipan yang terdiri dari beberapa elemen serahkan Amicus Curiae di Pengadilan Negeri Palangkaraya pada perkara nomor 9/Pid.sus/TPK/2022/PN/PLK.

Gabungan elemen tersebut terdiri dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), IndonesiaIndonesia Corruption Watch (ICW), Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) dan Penggiat Anti Korupsi, Febri Diansyah.

Amicus Curiae merupakan istilah Latin memiliki konsep hukum berasal dari tradisi hukum Romawi, yang kemudian berkembang dan dipraktikkan dalam tradisi common law.

Dengan mengizinkan pengadilan untuk mengundang pihak ketiga untuk menyediakan informasi atau fakta-fakta hukum berkaitan dengan isu-isu yang belum familiar.

Walaupun Amicus Curiae belum dikenal dalam sistem hukum Indonesia, namun mereka berpegangan pada ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Yang berbunyi, “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, sebagai dasar hukum.

Amicus Curiae yang mempunyai tebal halaman 32 lembar tersebut, sudah diserahkan oleh perwakilan koalisi bernama Krismes Santo Haloho dan diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Palangkaraya, Jumat (10/6/2022).

“Berkas itu adalah bentuk teman pengadilan yang digagas oleh ICW, ELSAM, FITRA dan Akademisi yang menjadi bahan pertimbangan hakim nantinya,” jelas Krismes.

Dia juga mengatakan, bahwa sepakat untuk hakim tidak bisa diintervensi. Namun Amicus Curiae itu untuk bahan pertimbangan fakta-fakta lainya, sehingga memperkuat pandangan hakim dan dapat objektif dalam mengambil keputusan.

Seperti diketahui, terdakwa kasus dugaan korupsi, Kepala Desa Kinipan Wilem Hengki, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau dijadwalkan akan menjalani sidang putusan hari Rabu mendatang.

“Kami berharap untuk hakim yang menangani perkara ini mau membaca Amicus Curiae lalu betul-betul melihat subtansi. Karena kasus ini juga diamati oleh publik dan meyakini Wilem Hengki bukan koruptor,” pungkas Krismes. (*)

Sumber: https://kalteng.tribunnews.com/2022/06/10/koalisi-keadilan-untuk-kinipan-serahkan-amicus-curiae-di-pengadilan-negeri-palangkaraya