Skip to main content

Korupsi merupakan fenomena kompleks yang menjadi ancaman serius bagi pembangunan ekonomi sebuah negara. Sebab itu, diperlukan kerja sama lintas sektoral untuk mencegah dan memberantasnya. Hal itu disampaikan Auditor Utama Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hery Subowo, dalam Regional Workshop on Enhancing the Collaboration between Supreme Audit Institutions and Anti-Corruption Bodies, yang diselenggarakan The United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) di Bangkok Thailand sebagai bentuk kolaborasi antara lembaga audit dan lembaga anti korupsi.

“Kerja sama lintas sektoral dan kolaborasi antarlembaga serta aliansi nasional dan regional dari otoritas terkait merupakan hal krusial yang menjadi salah satu strategi yang cukup efektif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata Hery seperti dikutip dari laman resmi BPK, di Jakarta, Rabu (22/3).

Sementara itu, Manajer Riset Seknas Fitra, Badiul Hadi, mengatakan kompleksitas korupsi harus menjadi persoalan bersama, terutama lembaga-lembaga seperti BPK, KPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kepolisian, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum (APH) lainnya untuk menyelamatkan uang negara.

“Tidak hanya korupsi saya kira, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga perlu menjadi perhatian khusus oleh pemerintah, terlebih saat ini trennya di Indonesia juga sedang mengalami peningkatan yang signifikan”

Badiul Hadi, Manager Data dan Riset Seknas FITRA

Menurut Badiul, tren nilai potensi kerugian negara cenderung terus meningkat selama periode 2017-2021. Pada 2021, jelasnya, terdapat 533 penindakan kasus korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) dengan total potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai 29,4 triliun rupiah.

Selain itu, lanjutnya, menurunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia di 38 menunjukkan ada masalah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Karena itu, pemerintah harus serius memperkuat komitmen pemberantasan korupsi karena IPK merupakan cerminan wajah Indonesia di mata dunia,” tandas Badiul.

Tindak Lanjut

Lebih lanjut, Hery menekankan perlunya kerja sama lembaga audit dengan aparat penegak hukum (APH) dan lembaga antikorupsi dalam memerangi korupsi.

Dalam konteks Indonesia, pola kerja sama dengan APH dilakukan antara Polri dan Kejaksaan, serta lembaga antikorupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kerja sama dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU),” katanya.

MoU tersebut mencakup tindak lanjut temuan BPK yang memiliki indikasi tindak pidana korupsi, penghitungan kerugian negara, upaya pencegahan korupsi, pertukaran informasi, dan koordinasi antarlembaga dalam penyelesaian kasus korupsi.

Sumber: https://koran-jakarta.com/korupsi-jadi-ancaman-serius-pembangunan-ekonomi?page=all