Skip to main content

Jakarta, 9 Mei 2019

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai bahwa pemerintah pusat harus tegas terhadap pemerintah daerah yang membandel tidak segera menyelesaikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) mereka dengan memberikan sangsi berupa disinsentif fiskal.

Misbah Hasan, Sekjen FITRA mengatakan bahwa disinsentif fiskal yang bisa dikenakan kepada daerah, kabupaten / kota yang membandel tersebut bisa dalam bentuk pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Namun demikian, lanjut dia, begitu juga bagi daerah yang proaktif dan cepat dalam penyelesaian pembuatan RDTR, maka berhak mendapatkan insentif.

“Pusat harus tegas, bisa saja ada penerapan insentif dan disinsentif. Bagi daerah yang tidak menyusun RDTR, bisa diterapkan disintensif pengurangan DAK,” ujarnya, Kamis (9/5/2019).

Menurut Misbah, masih minimnya daerah yang memiliki RDTR tersebut lantaran pemerintah pusat dinilai kurang gencar mendorong daerah menyusun RDTR dan peta digital, sehingga daerah lamban dan lemah inisiasinya.

“Padahal sebenarnya sudah ada UU No.26/2017 tentang Penataan Ruang yang mewajibkan daerah menyusun RTRW dan RDTR, akan tetapi terbukti belum implementatif,” ujarnya.

Menurut Misbah, RTRW saja tidak cukup, karena RDTR memiliki dua esensi yakni sebagai alat operasionalisasi RTRW dan sebagai alat acuan perizinan.

Oleh seba itu koordinasi antar tingkat pemerintahan dalam penyusunan RDTR, terutama Pemkab/Pemkot dengan Pemprov menjadi sangat penting.

Sebelumnya diketahui bahwa Kemenko Perekonomian menilai bahwa salah satu penyebab terhambatnya kemudahan berinvestasi di Indonesia adalah karena masih minimnya daerah yang telah menyelesaikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Pasalnya, kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, dari sebanyak 514 daerah, kabupaten / kota di Indonesia, yang telah menyelesaikan dan memiliki RDTR, baru sebanyak 50 daerah. Kemudian, dari 50 daerah yang telah memiliki RDTR tersebut, yang memiliki Peta Digital baru 10 daerah saja.

“Saat ini dari sekitar 514 daerah di Tanah Air, hanya baru ada 50 daerah yang memiliki RDTR. Dan dari 50 yang telah mempunyai RDTR itu, baru 10 daerah yang telah memiliki Peta Digital,” ujarnya di sela Musrenbangnas 2019, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Oleh sebab itu pemerintah daerah diharapkan untuk segera menyelesaikan penyusunan RDTR masing-masing tersebut. “Pemda tolong di follow up soal ini, supaya kita bisa segera menjalani OSS (online single submission) secara benar-benar online betul,” ujarnya.

Menko Darmin menerangkan bahwa dengan kepemilikan RDTR oleh suatu daerah, maka akan menjadi sangat krusial bagi layanan kemudahan maupun kepastian hukum bagi para calon investor yang hadir untuk berinvestasi.

Hal itu mengingat keberadaan RDTR berkaitan erat dengan penataan ruang suatu wilayah. Maka dengan telah adanya RDTR, selain akan memudahkan calon investor dalam proses perizinan mendapatkan suatu lokasi tertentu, juga akan menciptakan kepastian hukum bagi calon investor tersebut.

Mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut mengatakan bahwa dengan daerah memiliki RDTR dan bahkan Peta Digital, maka proses perizinan yang saat ini melalui OSS juga akan semakin mudah dalam pemrosesannya.

Sumber:
https://m.bisnis.com/amp/read/20190509/9/920731/minim-rdtr-pemerintah-diminta-beri-sanksi-ke-pemda

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.