Skip to main content
BeritaFITRA di Media

Mayoritas anggota DPR tak laporkan harta kekayaan

By March 27, 2019No Comments4 min read

Jakarta, 26 Maret 2019

Mayoritas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)tidak melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Manajer Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Ervyn Kaffah mengatakan, bahwa yang memastikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)sebenarnya bukan tugas KPK, melainkan tugas pimpinan eksekutif, yudikatif, dan jajarannya.

“Memastikan kepatuhan LHKPN ini bukan tugas KPK, namun tugas pimpinan eksekutif, yudikatif dan jajarannya. Jadi nilai Pak Wapres JK (Jusuf Kalla) untuk kepatuhan pelaporan LHKPN ini saya beri nilai D,” tutur Ervyn di Jakarta, Selasa (26/3).

Lebih lanjut, Ervyn mengingatkan, pimpinan KPK juga jangan hanya melaporkan tingkat kepatuhan penyelenggara negara, melainkan juga melaporkan tingkat kepatuhan jajarannya sendiri.

Pimpinan KPK juga saya dorong untuk melaporkan tingkat kepatuhan penyelenggara negara di KPK kepada publik. Jangan sampai sibuk dorong kepatuhan di tempat lain, namun tingkat kepatuhan jajarannya sendiri tidak ada yang tahu,” kata Ervyn menuturkan.

Kalau ditinjau dari data yang disajikan KPK pada 25 Maret 2019, kata Ervyn, memang tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN masih sangat rendah, belum sampai 50%.

Dari total 553 orang anggota DPR wajib lapor LHKPN, baru 99 orang (17,9%) yang melapor. Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang telah melapor 4.360 (25,96%) dari total wajib lapor 16.798 orang.

Kepatuhan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 63,16%, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 57,2%, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 50%, eksekutif 47,30%, dan yudikatif 39,53%. Dari total 335.969 penyelenggara negara wajib lapor baru 156.116 (46,47%) yang sudah melapor.

Menurut Ervyn, ada tiga kelompok yang harus mendapat perhatian dari data yang disajikan KPK tersebut. Pertama, untuk kelompok eksekutif yang kepatuhannya masih sekitar 47%. 

“Harus ada rencana tindakan konkret dari Wapres pak JK dan jajarannya untuk memastikan pemberian sanksi administratif bagi penyelenggara negara yang tidak patuh,” ujar Ervyn.

Selain itu, kata Ervyn, harus ada penjelasan publik dari pak JK dan jajarannya di Sekertaris Negara (Setneg) yang membawahi kementerian atau lembaga (K/L), serta menteri dalam negeri (Mendagri) yang membawahi pemerintah daerah (Pemda) mengenai apa yang sudah mereka siapkan untuk masalah LHKPN ini.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) 28/1999 PN yang tidak melaporkan LHKPN mendapatkan sanksi dari pimpinan instansi yang bersangkutan. Berlaku pula untuk kelompok kedua, yudikatif. Ervyn menjelaskan, harus ada rencana tindakan yang jelas dari masing-masing pimpinan lembaga yudikatif.

“Misalnya untuk penyelenggara negara dari pengadilan, ketua MA harus memastikan penerapan sanksi ini bisa berjalan,” kata Ervyn.

Sementara untuk kelompok ketiga, kata Ervyn, khususnya DPR dan DPRD, ini telah menjadi tren yang terus berulang setiap tahun, sehingga memerlukan tindakan khusus. Karena rentang waktu yang tersedia sangat panjang, maka alasan anggota DPR belum melaporkan LHKPN bukanlah tidak bisa mengisi atau sangat sibuk.

“Saya kira, masih rendahnya realisasi pelaporan oleh DPR/DPRD ini menunjukkan bahwa sebenarnya anggota DPR dan DPRD resisten untuk terbuka mengenai harta kekayaan mereka kepada publik,” ujar Ervyn.

Sayangnya, kata Ervyn, tidak ada aturan yang mengatur sanksi untuk anggota DPR/DPRD yang tidak mau melaporkan LHKPN. Oleh karena itu, kata Ervyn, seharusnya presiden turut memperkuat aturan LKHPN dalam turunan UU Nomor 28 Tahun1999.

“Untuk jangka pendek ini, saya kira kita sulit berharap ada peningkatan kepatuhan DPR/DPRD melaporkan kekayaan mereka,” kata Ervyn.

Meski demikian, kata Ervyn, karena peraturan KPU menegaskan bahwa LHKPN menjadi syarat pelantikan anggota DPR/DPRD terpilih, maka kita berharap LHKPN sudah terpenuhi saat awal menjabat.

Sementara untuk memastikan anggota DPR/DPRD tetap melaporkan kekayaannya setiap tahun dan pada akhir masa jabatannya, Ervyn menyarankan agar dipikirkan mekanisme insentif baik positif dan negatif agar mereka mau melapor.

“Lebih efektif bagi KPK untuk memastikan kepatuhan anggota DPR/DPRD ini melalui koordinasi dengan pimpinan partai politik. Karena anggota dewan hanya akan patuh kepada pimpinan partai politik mereka masing-masing,” kata Ervyn.

Secara umum Ervyn merekomendasikan KPK untuk mendorong bagaimana mekanisme penerapan sanksi administratif oleh pimpinan instansi bisa diterapkan secara luas. Selain mengidentifikasi instansi-instansi yang penyelenggara negaranya tidak patuh dan mengirimkan surat kepada pimpinan instansi, Ervyn juga mengharapkan KPK mendorong Pak Wapres dan jajarannya memastikan rencana tindakan untuk memperbaiki kepatuhan pelaporan LKHPN mereka.

Sumber: https://www.alinea.id/nasional/mayoritas-anggota-dpr-tak-laporkan-harta-kekayaan-b1XcX9iAH

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.