Skip to main content

Oleh: Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran

Ramai-ramai kebijakan pemerintahan bermunculan. Salah satu kebijakan yang butuh perhatian serius dari masyarakat sipil agar jalannya pembangunan tetap pada jalur demokrasi, yakni mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024, menggratiskan biaya sekolah tidak hanya negeri tetapi juga bagi sekolah swasta.

Simak selengkapnya mengenai Anggaran dan Program Pendidikan, *Merumuskan Prioritas Program Pendidikan, Simulasi Perhitungan Kebutuhan Biaya SD Negeri dan Swasta, hingga Rekomendasi FITRA pada dokumen kajian FITRA (terlampir).

**
Intinya, tidak semua daerah dapat memprioritaskan APBD-nya untuk meningkatkan mutu sekolah swasta karena keterbatasan fiskal daerah. Dorongan organisasi masyarakat sipil untuk menggratiskan sekolah swasta sebenarnya juga beralasan di mana prinsip kesetaraan hak antara anak yang bersekolah di negeri dan swasta menjadi pertimbangan utama.

Jika seluruh sekolah swasta digratiskan, maka sekolah swasta berada dalam krisis finansial. Karena pemasukan terbesar bahkan utama akan digantikan dengan bantuan pemerintah yang dinilai hanya pelengkap.

FITRA melihat keputusan MK untuk menggratiskan SD-SMP Negeri dan Swasta perlu memperhatikan program pendidikan yang sudah ada, termasuk kapasitas negara dalam mebiayai bantuan. Harus berangkat dari prinsip keadilan bukan sekadar kesetaraan. Keadilan menuntut adanya perlakuan yang mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan berbeda, termasuk perlindungan hak anak-anak yang bersekolah di sekolah swasta agar memperoleh akses pendidikan yang layak, tanpa terbebani oleh ketimpangan kebijakan akibat perbedaan status kelembagaan sekolah. Bisa saja pemerintah meninjau kembali beberapa program pendidikan atau program yang mirip seperti program Sekolah Rakyat.

Jika pendidikan dasar sekolah swasta gratis atau ditanggung penuh, dibutuhkan skema subsidi yang jelas. Perlu benar-benar menghitung unit cost pendidikan dasar di swasta (bisa sangat variatif, tergantung fasilitas, status akreditasi, dll.). Fokus pada penentuan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang dijamin oleh subsidi (agar tetap adil dan tak menimbulkan moral hazard; seperti subsidi justru menyasar siswa mampu/kaya).