Jakarta, 31 Maret 2021 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan tender untuk pengadaan pakaian dinas dan atribut DPRD DKI senilai Rp1,7 miliar. Pelaksanaan kontrak dimulai Mei, menggunakan APBD DKI 2022.
Informasi tentang pengadaan pakaian dinas anggota DPRD DKI dapat diakses publik melalui situs sirup.lkpp.go.id.
Tentang pengadaan ini, Divisi Advokasi Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra), Gulfino Guevarrato mengatakan, penyakit laten birokrasi terhadap penggunaan anggaran adalah, minim empati.
“Masa membeli setelan saja harus dibiayai negara, gaji DPRD sependek pengetahuan kami bahkan lebih besar dari gaji DPR,” ujar Fino kepada merdeka.com, Rabu (30/3).
Bukan tentang nominal pengadaan yang menjadi sorotan Fitra, menurut Fino fungsi dari pengadaan baju dinas dan atribusinya, tidak dapat dijadikan tolak ukur kinerja DPRD saat ini dan ke depannya.
Ia berpandangan sinis jika ada pernyataan anggota DPRD bahwa pengadaan tersebut merupakan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, atau tanpa sepengetahuan DPRD. Dalih itu, menurut Fino, semakin menguatkan bahwa para legislator tidak cermat dalam menyusun mata anggaran. Tepatnya, ketidakcermatan dalam memasukan kegiatan yang berdampak luas terhadap kepentingan publik.
“Seragam dinas atau lencana emas itu kan hanya dirasakan individu saja 100 orang lebih itu saja, jika dibandingkan dengan ukuran kinerja mereka, ini bentuk ketamakan,” ujarnya.
Sumber: https://www.merdeka.com/jakarta/menyoal-anggaran-baju-baru-dprd-dki-senilai-rp17-miliar.html