Oleh: Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran
Sebagai warisan hidup reformasi politik pasca runtuhnya rezim otoriter pada tahun 1998, demokrasi Indonesia terus bergulir hingga gelaran kelima pemilihan umum. Pranata demokrasi masih bertahan walaupun pada beberapa tahun terakhir mengalami kecenderungan stagnasi sebagaimana direkam oleh Badan Pusat Statistik (2019) melalui Indeks Demokrasi Indonesia 2018 yang hanya meningkat tipis menjadi 72,39 dari 72,11 di tahun 2017. Skor indeks dari BPS ini mengisyaratkan demokrasi di negeri ini dibayangi kerentanan terkait kebebasan sipil, yakni menyampaikan pendapat; keterjagaan hak-hak politik, termasuk secara sporadisterjadi kekerasan.
Catatan yang agak berbeda diungkap oleh Freedom House yang pengukurannya lebih menekankan pada status kebebasan sipil dan politik negara-negara di dunia. Pada tahun 2019, Indonesia dengan jumlah penduduk 259,400,000 dan pedapatan per kapita mencapai USD 3.336 masuk kategori negara yang mengalami penurunan kualitas demokrasi atau penurunan kebebasan sipil dan politik. Secara umum, pengukuran yang dilakukan pada tahun 2018 ini mencatat status kebebasan di Indonesia hanya pada angka 3 dari skala 1-7 (7 paling tidak terjamin), 2/7 untuk hak-hak politik, dan 4/7 untuk kebebasan sipil. Dalam indeks ini tercatat, Indonesia terus bergelut dengan tantangantantangan seperti korupsi yang masih sistemis, diskriminasi dan kekerasan terhadap kelompok-kelompok minoritas, gerakan separatis di Papua, dan politisasi aturan-aturan penghinaan dan pelecehan agama.
Temuan Freedom House di atas, sejalan dengan penilaian Edward Aspinal (2019) dan Tim Lindsey (2019), bahwa dalam beberapa tahun terakhir kualitas demokrasi Indonesia mengalami kemunduran. Situasi ini juga telah menjadi perhatian pemerintah, sebagaimana Presiden Jokowi menyadari betul perlunya menjaga demokrasi agar tidak merosot, antara lain dalam berbagai kesempatan menekankan pada masyarakat perlunya sikap saling menghormati, menjaga toleransi dalam keberagamaan sehingga terbangun suasana damai sekalipun banyak momentum politik yang bisa membawa situasi perselisihan dan konflik.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) yang lahir dari rahim reformasi politik Indonesia pada tanggal 11 Maret 2000, didirikan dalam rangka menuntut dipenuhinya hak-hak rakyat untuk terlibat dalam seluruh proses penganggaran, mulai dari proses penyusunan/perencanaan, pembahasan, pelaksanaan anggaran sampai pada evaluasinya. FITRA bersama seluruh komponen rakyat membangun gerakan transparansi anggaran hingga terciptanya anggaran negara yang memenuhi kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial. Perjuangan FITRA atas anggaran ditunjukan untuk pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, budaya dan politik sebagaimana dijamin oleh Undang- Undang Dasar 1945.
Dengan pilihan posisi seperti itu, FITRA sesungguhnya hendak menegaskan kepada pembuat kebijakan dan pengambilan keputusan publik di Indonesia, stakeholders internasional termasuk perusahaan multi dan transnasional, maupun kelompok lain yang potensial merusak transparansi anggaran serta sumber-sumber penghidupan rakyat, bahwa rakyatlah pemilik kedaulatan atas anggaran dan sumber-sumber penghidupan mereka. FITRA memainkan peran menggalang sinergi kekuatan antara organisasai pemerintah, organisasai non-pemerintah, dan organisasai rakyat yang berorientasi pada nilai-nilai transparansi, partisipasi rakyat, akuntabilitas, adil gender dan tegaknya supremasihukum.
Perjuangan FITRA bersama berbagai elemen masyarakat sipil dan kekuatan-kekuatan pembaharu lain selama ini telah mengangkat tema transparansi atau keterbukaan sebagai salah satu parameter penting yang telah berterima dalam diskursus tata urusan publik di Indonesia saat ini. Transparansi anggaran sudah menjadi suatu hal yang diterima sebagai keharusan dalam pengelolaan anggaran publik, walaupun dalam prakteknya masih banyak lembaga dan unit kerja pengelola anggaran yang enggan atau bahkan menolak melakukan disklosur dan pemberian akses kepada khalayak.
Studi Alwahidi & Darwanis (2019), misalnya, mendapati rerata tingkat transparansi keuangan daerah di Indonesia berdasarkan studi mereka atas laman anggaran tahun 2016 pada 48 dari 224 kabupaten/kota yang diteliti hanya 10,85 dari total angka 100; nilai tertinggi indeks transparansi keuangan daerah adalah 71 (Kabupaten Natuna) dan nilai terendah adalah 2,09, suatu rentang yang sangat jauh. Studi ini juga mendapati bahwa kekayaan Pemda memiliki hubungan yang sangat rendah dengan tingkat transparasi keuangan daerah, dan opini hasil pemeriksanaan keuangan pemerintah daerah oleh BPK memiliki hubungan yang sangat rendah dengan tingkat transparasi keuangan daerah.
Pengukuran yang dilakukan oleh Sekretariat Nasional FITRA di tahun 2019 ini, Indeks Keterbukaan Anggaran Berbasis Web atas 34 situs pemerintah provinsi, menemukan rentang yang jauh dari yang sangat transparan (100%) hingga yang tidak transparan/tersedia sama sekali (0%). Dalam pengukuran yang dilakukan oleh International Budget Partnership (IBP), nilai Indonesia meningat tipis, yakni 42 (tahun 2006), 54 (2008), 51 (2010), 62 (2012), 59 (2015) dan 64 (2017), yang mencerminkan agregat penilaian atas transparansi, partisipasi publik, pengawasan dan independensi lembaga pengawasan.
Dalam latar lingkungan advokasi dan perjuangan di atas, FITRA terus berkomitmen mendorong keberpihakan anggaran untuk pengurangan kemiskinan, perbaikan layanan dasar, kelestarian lingkungan, kesetaraan gender, dan kesejahteraan sosial, melalui:
- Konsisten mendorong keterbukaan informasi dan akuntabilitas anggaran pemerintah, pemerintah daerah, dan pemerintah desa, sehingga tercipta pemerintahan yang transparan, partisipatif, akuntabel, responsif gender, dan bersih;
- Memperkuat literasi anggaran bagi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), Perguruan Tinggi, Media, Lembaga Perwakilan Rakyat, dan kelompok-kelompok masyarakat rentan,seperti kelompok perempuan, penyandang disabilitas, masyarakat adat, forum anak, dan lain sebagainya;
- Mendorong pelembagaan ruang-ruang partisipasi rakyat dan akuntabilitas sosial (social accountability) dalam proses perencanaan dan penganggaran, baik di tingkat pusat, daerah, maupun desa;
- Mendorong peningkatan akses sumber daya alam bagi rakyat melalui skema anggaran hijau (green budgeting) dan berkontribusi terhadap pencapaian kelestarian lingkungan yang berkelanjutan;
- Menjaga berjalannya demokrasi prosedural dan demokrasi substansial di Indonesia.