Keterbukaan Informasi merupakan fenomena Global yang telah dikenal hampir di seluruh Negara, termasuk Indonesia. Hal itu tertuang dalam pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperloleh informasi untuk mengembagkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperloleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia” Dengan demikian, hak terhadap informasi merupakan bagian dari Hak Asasi dijamin dalam konstitusi.
Information Disclosure is a global phenomenon that is known in almost all countries, including Indonesia. This is stated in article 28F of the 1945 Constitution which states that “Every person has the right to communicate and obtain information to develop his personality and social environment, and has the right to seek, obtain, possess, store, manage and convey information using all available channels. Thus, the right to information is part of the basic rights guaranteed in the constitution.