Oleh: Misbah Hasan dan Badiul Hadi
Tanda Tanya publik soal wakil gubernur DKI Jakarta akhirnya terjawab. DPRD Provinsi Jakarta telah memilih Ahmad Riza Patria sebagai wakil gubernur Jakarta melalui rapat paripurna yang digelar, Senin (6 /4/2020). Ada 100 anggota DPRD Provinsi Jakarta dari 106 anggota hadir dalam paripurna pemlihan Wakil Gubernur. Sementara itu 6 anggota DPRD tidak hadir. Sebelumnya DPRD mengusulkan 2 nama calon yaitu Ahmad Riza Patria, dan Nurmansjah Lubis.
Pertanyaan kemudian, apa tugas dari wakil gubernur baru DKI Jakarta? Setelah terpilih melalui mekanisme paripurna wakil gubernur Jakarta akan menjalani tugas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Berikut uraian tugas wakil gubernur menurut ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 66 dan Pasal 67
Pasal 66
- Wakil kepala daerah mempunyai tugas,
- Membantu kepala daerah dalam:
- Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
- Mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan;
- Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur; dan
- Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
- Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
Pasal 67
Sedangkan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menaati seluruh ketentuan peraturan perundangundangan;
- Mengembangkan kehidupan demokrasi;
- Menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
- Menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
- Melaksanakan program strategis nasional; dan
- Menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah.
Namun demikian, wakil gubernur baru DKI Jakarta belum bisa bekerja melaksanakan tugasnya membantu gubernur, karena harus menunggu pelantikan oleh Presiden Joko Widodo. Proses pengajuan pelantikan disampaikan oleh DPRD DKI Jakarta kepada Menteri Dalam Negeri, selanjutnya Menteri akan menyampaikan kepada Presiden. Dimasa tunggu tersbut, berikut pekerjaan rumah wakil gubernur baru Jakarta:
- Pasca terpiilih dalam rapat paripurna wakil gubernur baru DKI Jakarta, perlu segera menyamakan persepsi dengan gubernur, terutama dalam pelaksanaan tugas, dan fungsi pokok. Pembagian tugas antara gubernur dan wakil gubernur setidaknya akan mempercepat pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang sudah diambil oleh pemprov Jakarta. Banyak persolan Jakarta yang perlu segera di koordinasikan oleh gubernur dan wakil gubernur diantaranya Jakarta saat ini menjadi epicentrum persebaran Covid-19, dan lesunya ekonomi masyarakat ditengah darurat kesehatan. Sebagaimana banyak analisa mengungkapkan bahwa dunia akan mengalami resesi. Pasar keuangan global mengalami kepanikan sehingga terjadi pembalikan modal (capital outflow) membuat tekanan pada mata uang, pasar modal termasuk Indonesia. Ketika kondisi ekonomi Nasional terpuruk imbasnya tentu ke daerah.
- Ancaman gangguan kesehatan oleh Covid-19 puluhan ribu jiwa berpotensi bahkan ancaman jiwa. Ancaman kehilangan pendapatan karena tidak dapat bekerja, pemutusan hubungan kerja (PHK) ada didepan mata. Imbasnya pada penurunan daya beli masyarakat dan inflasi daerah. wakil gubernur berbagi tugas memastikan semua keadaan tersebut tidak terjadi, dan mendorong langkah percepatan pelaksanaan Jaring pengaman sosial (Safety Net)dan memastikan terdistribusi tepat sasaran.
- Selain itu Covid-19 juga berdampak UMKM yaitu terganggunya kemampuan memenuhi kewajiban kredit. NPL (NonPerforming Loan) Kredit Perbankan untuk UMKM dapat meningkat secara signifikan, dan banyak investasi yang akan hilang. Wakil gubernur dapat membantu gubernur meyakinkan sektor perbankkan dan para investor yang sudah masuk di DKI untuk tidak panik dan mencabut investasinya, dan mencari sumber-sumber pendapatan lainnya di tengah kondisi ekonomi yang melemah.
- Wagub juga dapat membantu koordinasi dengan unit kerja pemprov Jakarta yang belum maksimal. Dengan pengalaman wakil gubernur baru dalam dunia politik, diharpkan memberi dampak positif dalam komunikasi politik antara pemerintah provinsi Jakarta dan DPRD Jakarta yang selama tidak harmonis. Wagub bisa mengambil alih komunikasi antara Pemda DKI dg Pemerintah Pusat yang kurang baik selama ini, sehingga antisipasi pelemahan ekonomi di DKI dan nasional bisa sinergi. dalam kasus penanganan banjir misalnya, atau penanganan covid-19 saat ini, sering berseberangan degan pemerintah pusat, terlebih saat ini Gerindra masuk di pemerintahan Presiden Jokowi.
- Wagub juga bisa membuat akselerasi kebijakan yang selama ini lambat. misalnya penanganan banjir, kemacetan, pengelolaan sampah, dll. Meski ruang ini tentu tidak semudah itu diberikan ke wagub.