Skip to main content

Jakarta, 24 September 2020

Pandemi Covid-19 yang mem­butuhkan biaya penanganan kesehatan dan pemulihan dampaknya terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat menuntut pe­merintah harus mengeluarkan biaya ekstra yang harus dibiayai dari utang. Kondisi ter­sebut menyebabkan pengelolaan fiskal atau keuangan negara semakin berat karena selain kenaikan belanja, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga dibebani pemba­yaran cicilan dan bunga utang.

Manajer Riset Seknas Fitra, Badiul Hadi, ke­pada Koran Jakarta, Rabu (23/9), mengatakan dengan kondisi tersebut, pemerintah ditun­tut memikirkan strategi agar kenaikan belanja untuk Covid-19 diimbangi dengan upaya me­ngurangi pembayaran cicilan dan bunga utang serta efisiensi belanja.

“Kesadaran Menteri Keuangan akan kondi­si keuangan negara yang berat karena tersedot untuk pembiayaan Covid-19 dan pembayaran bunga utang, semestinya dibarengi dengan ke­bijakan melakukan renegosiasi dengan pihak kreditur,” kata Hadi.

Dalam APBN 2020 hingga Agustus terlihat realisasi belanja negara mencapai 460,1 triliun rupiah tersedot untuk pembayaran utang begi­tu besar mencapai 43 persen atau 196,5 triliun rupiah. “Pemerintah tidak perlu sungkan atau gengsi, karena kenyataanya keuangan negara dalam kondisi tidak baik,” jelasnya.

Dia juga menyayangkan keluhan Menteri Keuangan ke publik mengenai beratnya kondi­si keuangan negara karena akan menyebabkan publik semakin pesimis dengan kinerja peme­rintah di tengah pandemi.

Sementara itu, Ekonom Centre of Reform on Ecomomic (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Mani­let, mengatakan memang jika diperhatikan pem­bayaran pemerintah terhadap bunga utang telah meningkat setidaknya dalam lima tahun terakhir.

“Proporsi belanja bunga utang juga mening­kat terhadap total belanja pemerintah pusat dari 11 persen di tahun 2014 menjadi 20 persen di 2019. Padahal, belanja bunga utang ini bu­kan belanja yang sifatnya produktif,” kata Yusuf.

Hal yang paling memungkinkan saat ini, kata Yusuf, adalah membeli kembali surat utang dengan bunga yang tinggi dan ditukar dengan penerbitan utang baru dengan bunga yang lebih rendah.

Enggan Membeli

Dihubungi secara terpisah Direktur Ekseku­tif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menjelaskan, saat ini penerimaan ne­gara lebih rendah dari target, namun tetap me­nerbitkan surat utang.

“Kalau lihat penerbitan surat utang, banyak investor tidak mau membeli karena mereka tahu pemerintah Indonesia nggak punya duit,” jelas Uchok.

Dalam kondisi tidak punya pilihan, utang yang diterbitkan dibeli oleh Bank Indonesia (BI). Hal itu sama saja dengan meminta bank sentral membiayai fiskal pemerintah atau yang dikenal dengan quantitative easing ala Indonesia.

“Pemerintah bukannya tidak bisa, tapi gengsi melakukan moratorium atau meminta re­strukturisasi utang karena khawatir penilaian terhadap Indonesia jelek dan investor sulit ma­suk lagi,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pembiayaan atau pe­narikan utang hingga akhir Agustus 2020 sebe­sar 693,6 triliun rupiah atau 56,8 persen dari tar­get 1.220,5 triliun rupiah sepanjang tahun ini.

“APBN kita luar biasa berat dan ini terlihat dari sisi pembiayaan,” kata Menkeu.

Sumber: http://www.koran-jakarta.com/pemerintah-jangan-sungkan-meminta-restrukturisasi/

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.