Jakarta, 17 September 2019
Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Misbah Hasan, menilai kronis pengesahan revisi UU KPK oleh DPR yang mendapat dukungan penuh Pemerintah merupakan tragedi buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia, karena Revisi UU KPK yang disahkan DPR merupakan wujud pelemahan KPK, terutama dari sisi penindakan yang di lemahkan melalaui Dewan Pengawas.
“Pengaturan penyadapan hakekatnya adalah penutupan keran penindakan KPK yang selama ini melakukan penindakan OTT salah satu hasil dari penyadapan. Padahal,kinerja KPK selama ini sudah pada jalur yang benar dalam pemberantasan korupsi.” Ujar Misbah pada Klikanggaran.com Selasa,(17/9/2019).
Dijelaskan Misbah, KPK saat ini perlu diperkuat bukan justru dilemahkan dengan revisi UU KPK. KPK yang selama ini merupakan lembaga penindak pidana korupsi yang mampu mengendus motiv baru korupsi, seperti melalui jaul beli jabatan justru malah dilemahkan.
“Yang dibutuhkan Indonesia saat ini adalah investasi yang berintegritas, yang masuk tidak melalui suap dalam perijinan, atau investasi yang bukan berasal dari dana hasil pencucian uang, dan investasi yang tidak merusak lingkungan,” Tegas Misbah.
Untuk itu, Misbah menuturkan bahwa Revisi UU KPK justru akan menghambat kinerja KPK, terutama mekanisme penyadapan dalam memastikan bahwa investasi yang masuk ke Indonesia itu berintegritas.
“Ini justru berbanding terbalik, dimana yang selalu digemakan ke kanca publik malah penguatan, padahal ini merupakan pernyataan yang klise dan jauh dari kata transparansi atas supremasi penegakan hukum,” Pungkasnya.