Skip to main content


Oleh : Abdul Ghopur

Jakarta – Usulan “dana aspirasi” atau dana desa sebesar Rp 15 miliar yang sedang diperjuangkan dan diajukan oleh Partai Golkar untuk alasan percepatan pembangunan di Daerah Pemilihan telah membuat geram dan reaksi masyarakat dan media massa. Reaksi itu menyangkut kedudukan, fungsi, dan regulasi yang mengatur kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat [DPR] RI yang “kelewatan”.

Keterlibatan anggota DPR RI dalam pengelolaan anggaran adalah celah perampokan uang negara. Mekanisme pencairan dana yang sudah lazim dilakukan oleh eksekutif malah ingin dikerjakan sendiri oleh legislatif/ DPR [baca: Golkar] dengan mengatasnamakan aspirasi atau keinginan publik.

Untuk perkembangan demokrasi perdebatan yang terjadi adalah wajar. Oleh sebab itu tiap usaha mendiskusikan suatu rencana kebijakan adalah justru bagian dari pendidikan politik yang baik. Namun, hal itu nampaknya tidak berlaku bagi Partai Golkar. Kecaman yang diberikan secara bertubi-tubi, baik dalam nuansa emosional, politik, sampai intelektual pun sepertinya tidak digubris Partai Golkar. Ironisnya meski terjadi penolakan terhadap usulan dana aspirasi dari beberapa fraksi di DPR dan juga masyarakat Partai Golkar seperti justeru meneguhkan pepatah: “anjing menggonggong kafilah berlalu”. Padahal jelas “dana aspirasi” yang diminta atau diajukan oleh Parti Golkar bertentangan dengan sejumlah Undang-Undang [UU].

Menteri Keuangan Agus Marto menyebut bahwa “dana aspirasi” melanggar minimal dua UU. UU tentang Keuangan Negara dan UU tentang Perbendaharaan Negara. Meski, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [APBN] ditetapkan oleh pemerintah dan DPR tetap saja tidak dibenarkan kalau DPR berhak mengajukan “dana aspirasi” itu dan melangkahi wewenang eksekutif.

Dengan kata lain DPR tidak dapat menggunakan UU teknis lain sebagai rujukan penggelontoran dan penempatan “dana aspirasi” di dalam struktur APBN. Meski ada yang mengatakan bahwa “dana aspirasi” itu akan masuk juga ke Kuasa Pengguna Anggaran di daerah [KPAD].

Tetapi, siapa yang berani dan bisa menjamin dana itu akan sampai pada KPAD. Apalagi massa rakyat di dapil tertentu? Dus, anggota masyarakat di daerah-daerah pemilihan [diasumsikan] belum mampu menyerap dan menggunakan anggaran dengan tepat. Begitu pula dengan institusi publik yang ada.

Lagi pula, “dana aspirasi” yang dikelola sendiri oleh setiap anggota DPR, secara otomatis akan mengendurkan fungsi pengawasannya. Inilah ladang subur korupsi baru yang dikhawatirkan sebagian besar kalangan yang menolak. Dalam transisi demokrasi saat ini telah lama terdengar aspirasi masyarakat bisa dengan mudah ditundukkan oleh kekuatan uang.

Uang menjadi kekuatan baru dalam mekanisme demokrasi. Di negeri yang masih dalam masa transisi demokari seperti Indonesia kekuatan uang begitu dominan memainkan peranannya dibandingkan dengan partisipasi politik publik. Akibatnya uang adalah penentu kebijakan politik. Dan, pembuat kebijakan berada di bawah bayang-bayang pemilik uang [modal], dan pasti mengalami ketergantungan pada mereka.

Di situ kita bisa melihat semuanya bisa dibeli termasuk suara rakyat. Siapa memiliki uang atau modal dialah penentu kebijakan politik. Politik yang selama ini mengatasnamakan kepentingan rakyat sebetulnya hanya permukaan. Realitasnya tidak ada politik kerakyatan yang benar-benar memperjuangkan visi kerakyatan itu sendiri. Yang berkuasa tetap si pemilik uang atau modal itu.

Keinginan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dan politik [suara] jangka pendek sering kali menimbulkan keinginan untuk mengeksploitasi sumber-sumber ekonomi [APBN] secara berkelebihan. Sehingga, perlahan tapi pasti menurunkan kualitas dan kuantitas peran dan fungsi utama atau sejati DPR.

Alih-alih atas nama kesejahtraan rakyat lewat program percepatan pembangunan di Daerah Pemilihan para anggota “dewan perwakilan rakyat” malah memanipulasi uang rakyat dan kesejahteraan rakyat. Sebab, manusia pada hakikatnya adalah homo economicus yang selalu haus keuntungan di mana darinya rotasi kekayaan akan membuatnya “mentas” dari segala penderitaan.

Kita tidak ingin “dana aspirasi” [yang katanya] untuk rakyat hanya menjadi “Gentong” yang hanya menumpuk uang rakyat demi kepentingan pribadi atau golongan. Jangan atas dasar demokrasi dan teriakan “perhatikan daerah”, DPR [baca: Golkar] hanya ingin meraup keuntungan politik pada pemilu 2014

* Penulis adalah Direktur Eksekutif Central Study 164 dan penggiat diskusi BGS Consultance, menulis buku “Ekonomi Politik Pancasila” 2010, Kalam Nusantara [Centre]

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.