Skip to main content

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) 72 Tahun 2016 harus dibatalkan. Hal ini untuk menyelamatkan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selamat dari tangan asing.

Sekjen Fitra Yenny Sucipto mengatakan, ada beberapa permasalahan dalam PP 72 yang dapat membuat perusahaan BUMN semakin suram nasibnya jika terus ditangani oleh asing. Pertama, PP Inkonstitusional yang tanpa melalui proses APBN. Dengan arti hal tersebut akan mengurangi kewenangan DPR RI untuk mengawasi anggaran dan legislasi.

“Dengan demikian, PP Nomor 72 tahun 2016 telah mengangkangi peraturan di atasnya dengan menyebutkan bahwa penyertaan modal dari harta kekayaan negara yang dipisahkan tanpa perlu mekansime APBN,” ujarnya di Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Selanjutnya, Yenny mengatakan bahwa ada upaya yang ingin memisahkan kekayaan BUMN dari APBN. Selain itu, menurut UU BUMN, kekayaan negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari APBN untuk dijadikan penyertaan modal negara pada Persero atau Perum serta perseroan terbatas lainnya.

“Lagi-lagi menguatkan bahwa sekalipun BUMN berasal dari penyertaan modal dari kekayaan negara yang dipisahkan. APBN merupakan wujud dari pengelolaan keuangan negara, tidak mengecualikan juga kekayaan negara yang dipisahkan,” katanya.

Dia menambahkan dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Namun harus diingat bahwa BUMN tunduk pada UU BUMN bukan tunduk pada UU PT.

Sumber : http://economy.okezone.com

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.