Skip to main content

Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)/Dok.KASN.go.id

Jakarta, 09 Desember 2021 – Pada Hari Anti Korupsi Sedunia, Seknas FITRA mengkritisi beberapa kebijakan pemerintah yang membuat program reformasi birokrasi di Indonesia jalan di tempat.

Salah-satu yang menjadi perhatian FITRA adalah rencana pembubaran lembaga yang berkontribusi dalam memfilter praktrik jual beli jabatan di lingkungan Aparatur Sipil Negara, yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Pada September 2021, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan rencana pembubaran KASN melalui Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang sudah masuk pada Program Legislasi Nasional 2022.

Sekretaris Jenderal Seknas FITRA Misbah Hasan mengatakan, wacana pembubaran KASN dilatarbelakangi anggapan bahwa lembaga tersebut menggemukan alur birokrasi dalam pengawasan ASN. Tugas tersebut dianggap saling bersinggungan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Pada September 2021, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan rencana pembubaran KASN melalui Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang sudah masuk pada Program Legislasi Nasional 2022.

Sekretaris Jenderal Seknas FITRA Misbah Hasan mengatakan, wacana pembubaran KASN dilatarbelakangi anggapan bahwa lembaga tersebut menggemukan alur birokrasi dalam pengawasan ASN. Tugas tersebut dianggap saling bersinggungan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Parameter Indeks Efektivitas Pemerintah sendiri yaitu kualitas layanan publik, derajat independensi birokrasi terhadap intervensi politik, kualitas formulasi kebijakan, dan kredibilitas pemerintah.

Peneliti FITRA Gurnadi mengatakan, KASN memiliki peran dalam menjaga merit system, talent scouting, dan netralitas ASN sehingga keberadaanya mampu memfilter nepotisme dalam pengangkatan pegawai.

“Pada tahun 2020 ditemukan berbagai laporan terkait pelanggaran kode etik ASN saat Pilkada. Oleh karena itu penting memperkuat keberadaan KASN bukan malah menghilangkannya,” ujar Gurnadi.

Seknas FITRA menegaskan, wacana pembubaran KASN adalah jalan mundur untuk program reformasi birokrasi yang telah menjadi program prioritas pemerintahan Jokowi.

“Apa lagi kasus jual beli jabatan masih marak terjadi terlebih menuju tahun politik,” imbuh dia.

Seknas FITRA mendorong agar KASN diberi kewenangan yang lebih demi terciptanya reformasi birokrasi. Mereka ingin agar KASN bertanggung jawab langsung pada Presiden dalam mencari, menyiapkan, menyeleksi, dan merekomendasikan calon-calon pemegang Jabatan Pimpinan Tinggi pada semua instansi Pemerintah.

Sumber: https://www.law-justice.co/artikel/121296/seknas-fitra-pembubaran-kasn-adalah-jalan-mundur-reformasi-birokrasi/