Skip to main content

Jakarta, 25 Maret 2020

Manager Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA), Badi’ul Hadi, menilai kebijakan pemerintah dalam merespon pandemik corona terkesan lambat, terutama komitmen dalam penyiapan anggaran. Saat anggaran dikeluarkan maka terjadi masalah baru, pengelolaan anggaran tanggap darurat bencana rawan terjadi tindak pidana korupsi.

Pemerintah telah mengeluarkan Inpres No.4/2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pemerintah memprioritaskan alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik kesehatan untuk penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Keluarnya Inpres sekadar langkah taktis pemerintah karena bersifat teknis-administratif relokasi anggaran. Yang lebih strategis adalah mengeluarkan Perppu tentang APBN 2020 dengan memasukkan realokasi anggaran untuk Bencana Nonalam,” kata Hadi dalam keterangannya kepada Indonesiainside.id, Rabu (25/3).

Hadi meminta pemerintah pusat dan daerah mempublikasikan penggunaan anggaran untuk penanganan covid-19. Ini karena dengan keterbukaan atau transparansi dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi.

Menurut dia, penegak hukum harus memiliki komitmen kuat dalam penanganan tindak pidana korupsi terkait dengan korupsi anggaran penanganan bencana. Ini untuk menghindari terjadinya pengulangan korupsi anggaran penanganan bencana, terlebih diberlakukannya kelonggaran pengelolaan anggaran.

Jadi menyebut Seknas FITRA menolak penambahan utang luar negeri untuk penanganan covid-19. Ini karena dapat membebani APBN dan mempunyai dampak jangka panjang di tengah kondisi perekonomian nasional dan global yang terpuruk.

“Pemerintah perlu segera merealisasikan Dana Alokasi Khusus Fisik bidang kesehatan, sehingga peningkatan jumlah korban Covid-19 dapat dihindari. Berdasarkan data kementerian keuangan DAK Fisik per Februari 2020 belum disalurkan,” ucap dia.

Hadi menilai pemerintah juga perlu mengantisipasi secara lebih serius dampak ekonomi bagi masyarakat, terutama pasca diberlakukan kondisi Sosial Distancing dan Work from Home. Pemerintah harus menjaga ketersediaan pasokan pangan setidaknya dalam kurun waktu 5 bulan ke depan, dan perlu afirmasi kebijakan, dengan memberikan bantuan kepada masyarakat selama pemberlakuan kondisi darurat Covid-19.

Sebelumnya, berdasarkan pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 alokasi DAK Fisik untuk bidang kesehatan mencapai Rp20,78 triliun atau sekitar 28,7 persen dari total DAK Fisik di tahun 2020 yang sebesar Rp72,25 triliun.

Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sampai dengan Februari 2020 baru sebesar Rp117,68 triliun atau 13,73 persen dari pagu APBN 2020 Rp856,95 triliun, terdiri dari Pagu alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) pada APBN 2020 sebesar Rp 117,58 triliun terdiri atas DBH Reguler sebesar Rp 105,08 triliun dan Kurang Bayar DBH sebesar Rp 12,50 triliun.

Penyaluran DBH per 29 Februari 2020 terealisasi sebesar Rp6,66 triliun atau 5,67 persen dari pagu alokasi. Dana Alokasi Umum (DAU) telah disalurkan sebesar Rp 97,80 triliun atau 22,90 persen dari pagu alokasi Rp 427,09 triliun.

Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik belum memiliki realisasi penyaluran sampai dengan 29 Februari 2020. Hal tersebut disebabkan belum ada daerah yang menyampaikan persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap I secara lengkap.

Sementara mengacu pada KMK No.6/2020 penyaluran dana bantuan operasional kesehatan tahap I dilaksanakan tanpa menyampaikan laporan realisasi tahun anggaran sebelumnya dengan tidak memperhitungkan sisa dana Rekening Kas Umum Daerah. Alokasi DAK Fisik Rp72,24 triliun.

Sedangkan per 29 Februari 2020 penyaluran DAK Nonfisik telah terealisasi sebesar Rp11,56 triliun atau 8,87 persen dari pagu alokasi Rp130,27 triliun. Per Februari 2020 Realisasi Dana Desa baru Rp1,66 triliun atau 2,31 persen dari pagu APBN 2020 Rp72 triliun.

Sedangkan Dana Insentif Daerah (DID) belum terealisasi. Realisasi TKDD per Februari 2020 lebih rendah sekitar Rp8,46 triliun atau 6,71 persen (yoy) apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2019.

Sumber: https://indonesiainside.id/news/nasional/2020/03/25/seknas-fitra-rawan-dikorupsi-penggunaan-anggaran-covid-19-harus-dipublikasi

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.