Ambon, 5 September 2019
Pernyataan “perang” Gubernur Maluku, Murad Ismail kepada Menteri Susi mendapat dukungan pelbagai kalangan di Maluku maupun Jakarta.
Manager Advokasi Seknas FITRA, Ervyn Kaffah menyampaikan salut atas pernyataan “perang” dari Gubernur Maluku kepada Menteri Susi. Menurutnya Kepala daerah mesti kritis terhadap kebijakan pemerintah pusat yang bisa berdampak luas pada nasib daerah dan rakyatnya.
Meski demikian, ia menilai hanya sebagian saja dari statement Gubernur Murad yang mudah ditindaklanjuti. “Sebagian besar memerlukan perubahan UU dan regulasi teknis. Langkah Koordinasi dan diskusi dengan KKP dipandang lebih masuk akal untuk menemukan solusi,” kata Kaffah dalam rilisnya yang dikirim ke Redaksi Kabar Timur, kemarin
Dikatakan, skema penerimaan negara berkairan dengan wewenang pengelolaan wilayah laut dimana, pertama: untuk jarak 12 mil menjadi wewenang Pempus, sementara daerah memiliki kewenangan 12 mil yang dibagi antara Provinsi dan Kab/Kota
dan Kedua lanjutnya, wewenang perijinnan berkaitan Gross Tonase (GT) kapal penangkap maupun pengangkut ikan. “Kedua Hal tersebut diatur oleh UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” paparnya.
Sehingga menurut Kaffah, jika ingin ada perubahan skema kewenangan maka harus dilakukan revisi pembagian wewenang tersebut dalam UU. “Ini cukup sulit dilakukan. Butuh effort bersama dari sejumlah Pemda untuk melakukan revisi,” terang Kaffah.
Dia menjelaskan, bahwa pendapatan negara dari sektor SDA meliputi dua
sumber, yakni: Pajak dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dari penerimaan tersebut, daerah-daerah kemudian mendapatkan transfer dari pusat berupa DBH Pajak dan DBH SDA.
Hal tersebut dia lanjut juga berlaku di sektor perikanan, dimana daerah mendapat DBH Pajak (PPh Badan dan PPh perseorangan) atas usaha di sektor perikanan, dan DBH SDA sektor perikanan.
Kaffah menegaskan, tidak ada hubungannya antara kebijakan moratorium kapal asing dengan penerimaan negara. Bahkan, jika kebijakan moratorium itu efektif, jumlah penerimaan negara baik pajak maupun non pajak dipastikan meningkat.
“Kaitannya dengan pendapatan daerah, untuk DBH Pajak akan tergantung pada dimana perusahaan tersebut terdaftar,” tegasnya. Untuk PNBP sendiri, tambah dia, jika illegal fishing oleh kapal asing. tak lagi berlangsung, maka kapal dalam negeri lah yang beroperasi, dan bisa meningkatkan PNBP, dan konsekuensinya bagian DBH Perikanan untuk daerah akan meningkat pula.
Hanya saja, berbeda dengan sektor SDA lainnya, DBH sektor Perikanan menurut UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dibagi masing-masing 20 persen dari seluruh penerimaan PNBP Perikanan untuk Pemerintah Pusat dan 80 persen untuk seluruh pemerintah kab/kota di provinsi bersangkutan. Sementara Pemprov tidak kebagian jatah.
“Jadi menurut UU, Pemprov Maluku tidak dapat bagian DBH SDA Perikanan. Namun seluruh Pemkab/kota di Provinsi Maluku mendapat bagian,” terangnya.
Ia menyebut bahwa untuk tahun 2019, secara keseluruhan Pemda di Maluku mendapat alokasi total DBH Perikanan sebesar Rp 10 miliar lebih, dengan rincian tiap Pemkab memperoleh Rp 1 miliar kurang sedikit (Rp 983 juta). “Mungkin saja Pak Gubernur dibisiki informasi yang salah soal ini dari bawahannya,” katanya.
Ia menyarankan Gubernur Maluku berkoordinasi positif dan mendiskusikan dengan Menteri Susi mengenai upaya memperbesar jumlah tenaga kerja yang diserap kapal perikanan di perairan sekitar Maluku, dan berharap pihak Kementerian juga dapat memberikan solusi, karena apa yang dikeluhkan itu cukup logis bagi kepentingan daerah mensejahterakan masyarakatnya. Jadi tak harus ribut-ribut.
Selain itu, Kaffah mengatakan, sesuai pembagian kewenangan yang diatur UU dan regulasi KKP, Pemprov dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor perikanan dengan mereview kembali pengaturan retribusi daerah.
Retribusi yang dimaksud adalah Ijin Usaha Perikanan, Ijin Usaha Penangkapan Ikan, Izin Pengadaan Kapal Penangkap dan Pengangkut Ikan 30 GT untuk kapal dengan tenaga kerja lokal, dan izin penangkapan ikan di wilayah laut 12 mil Kendati begitu, Kaffah mengaku, belum punya gambaran apakah hal tersebut sudah maksimal dikerjakan oleh Pemprov Maluku, tanya dia.
Tiba Hari ini
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti merespon pernyataan “perang” Gubernur Maluku Murad Ismail. Dua orang yang diutus Menteri Susi hari ini, tiba di Ambon, untuk menemui Murad di Kantor Gubernur Maluku.
“Besok (hari ini), tim dari KKP akan bertemu Pak gubernur,” ungkap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku, Romelus Far Far di Ambon, Rabu (4/9).
Pertemuan ini untuk membahas ancaman “perang” Gubernur. Utusan Menteri Susi terdiri dari Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Dirjen Perikanan Tangkap. “Saya tidak tahu jam berapa pertemuannya, tapi yang pasti besok (hari ini) mereka tiba di Ambon,” ujar Romelus.
Mulai dari Bupati, Walikota, DPRD, aktivis dan seluruh rakyat Maluku mendukung pernyataan Murad “perang” terhadap moaratorium Menteri Susi. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung peryataan gubernur.
Mendagri mempersilakan Gubernur Maluku Murad Ismail mengajukan keberatan terkait kebijakan Menteri Susi. Menurut dia, sikap keberatan yang diajukan kepala daerah terhadap kebijakan dari Pemerintah Pusat wajar dilakukan.
“Kalau ada kementerian mengeluarkan aturan yang menurut gubernur sebagai penguasa wilayah tidak sinkron dengan situasi kondisi daerah dan masyarakat, ya silahkan mengajukan keberatan. Menurut saya tidak ada masalah,” ujar Mendagri
Sebagai kepala daerah kata Mendagri, Gubernur mengetahui kondisi di wilayah yang dipimpinnya. Meskipun kepala daerah harus mengikuti regulasi yang diatur oleh pemerintah pusat, namun kepala daerah juga memiliki diskresi terhadap daerahnya masing-masing.
“Saya kira diskresi kepala daerah penting dalam hal yang mungkin memang ada keputusan yang tak sesuai kondisi geografis tantangan masalah yang dihadapi oleh daerah,” ucapnya.
Sebelum Gubernur Maluku Murad Ismail menyampaikan keberatannya, kata dia, sejumlah bupati di Provinsi Maluku telah menyampaikan keberatan terhadap kebijakan yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan. Karena itu, ia meminta agar hal itu disampaikan dan dikoordinasikan dengan Gubernur Maluku.
“Arahan Pak Presiden bagaimana membangun hubungan tata kelola pemerintah pusat dan daerah yang makin efektif efisien tanpa menyulitkan daerah tapi juga program strategis nasional harus jalan di daerah dengan baik,” jelas Tjahjo.
Untuk diketahui, Murad Ismail menyatakan perang ke Menteri Susi Pudjiastuti. Sebabnya, kebijakan moratorium izin kapal penangkap ikan eks asing sejak 2015 lalu, dinilai telah merugikan Maluku.
Murad menyatakan, kekayaan laut Maluku digerus tapi Maluku tidak mendapatkan apa-apa. Sejak diberlakukan moratorium, Susi mengizinkan 1.600 kapal menangkap ikan di laut Arafura dan tidak mempekerjakan satu pun putra Maluku sebagai anak buah kapal (ABK).
Setiap bulan sekitar 400 kontainer berisi ikan diambil dari laut Arafura dan diekspor tidak melalui Maluku. “Setiap bulan Ibu Susi bawa ikan dari laut Arafura diekspor, tapi kita tidak dapat apa-apa. Berbeda sebelum moratorium, uji mutunya ada di daerah. Ini supaya kalian tau semua. Kita perang (terhadap Menteri Susi),” tegas Murad saat menyampaikan sambutannya dalam acara pengambilan sumpah dan pelantikan penjabat sekda Maluku di kantor Gubernur Maluku, Ambon, Senin (2/9).
Murad meminta semua pihak menyuarakan bahwa insiden pembajakan KM Mina Sejati di laut Aru, beberapa waktu lalu itu tidak melibatkan orang Maluku. “ABK tidak ada satu pun orang Maluku. Kasus sandera itu, harus kasi tau kalau tidak ada orang Maluku yang melakukan itu,” kata mantan Dankor Brimob Polri itu.
Murad semakin kesal soal hak wilayah laut. Aturan 12 mil lepas pantai yang merupakan kewenangan pemerintah pusat merugikan Maluku. Hal itu merugikan nelayan Maluku yang tidak diperbolehkan melakukan penangkapan di zona tersebut. “Katanya 12 mil lepas pantai itu punya pusat, suruh mereka bikin kantor di 12 mil lepas pantai. Ini daratan punya saya,” cuki mai,” kesal Murad.
Agar kekayaan laut Maluku tidak seenaknya “dirampok” Kementerian Kelautan dan Perikanan, bekas Kapolda Maluku itu akan menyusun peraturan sasi laut. “Tujuannya, supaya kita punya PAD. Padahal kita punya laut itu luar biasa,” kata Murad.
Murad mengungkapkan, salah seorang seniornya di kepolisian sempat menghubunginya via whatsapp meminta agar mencabut moratorium Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Maluku. Alasannya, moratorium yang dibuat Murad sebagai gubernur merugikan negara.
“Lalu saya bilang, komandan justru saya melakukan ini karena tugas kepala daerah itu dua plus satu, yaitu mengentaskan kemiskinan, mensejahterahkan masyarakatnya dan harus mampu menjaga sumber daya alam agar dapat dimanfaatka generasi saat ini dan yang akan datang. Saya gubernur orang Maluku, saya lakukan ini karena Maluku tidak dapat apa-apa,” cerita Murad.
Murad mencontohkan, salah satu HPH yang tidak memberikan dampak bagi Maluku adalah beroperasinya PT. Jayanti di Maluku. “Semua kayu diekspor dari luar daerah. Seperti pengalaman PT. Jayanti. Saya bilang komandan, ini bukan untuk saya tapi untuk masyarakat Maluku,” sambungnya.
Setelah dijelaskan demikian, seniornya tersebut mengerti. Cerita lain, kata Murad, seorang pejabat dari Kementerian ESDM meminta rekomendasi ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar untuk pengeboran gas di Pulau Seram. Oleh Menteri Siti diarahkan menemui Murad untuk meminta rekomendasi. “Saya tolak. Kita kalau tidak begitu, sampai kapan kita bisa maju. Makanya HPH semua saya moratorium,” tegas jenderal bintang dua purnawirawan Polri ini.
Sumber: https://www.kabartimurnews.com/2019/09/05/seknas-fitra-salut-sikap-kritis-gubernur/